Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Penggemar Burung Minta Kementrian LHK Revisi Aturan

Cucak ijo, murai dan jalak agar dibatalkan dari daftar burung dilindungi.

Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) menggelar aksi penolakan terhadap Permen LHK 20/2018 tentang Jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, di Balai Kota Semarang, Selasa, 14 Agustus 2018. (Foto Anindya Putri/serat.id)

Serat.id- Para pecinta dan penggemar burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) menggelar aksi penolakan Permen LHK 20/2018 tentang Jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, di Balai Kota Semarang, Selasa, 14 Agustus 2018.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk merivisi aturan terkait tambahan ratusan burung yang dilindungi. Kami meminta dihapuskannya tiga burung yakni cucak ijo, murai dan jalak agar dibatalkan dari daftar burung dilindungi,” ujar penanggungjawab aksi, Totok Prakasa.

Permen LHK Nomor 20 tahun 2018 menyebutkan terdapat 921 jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi oleh negara, di mana sebelumnya hanya berjumlah 294 jenis.

Dari data tersebut pemerintah telah menambahkan ratusan jenis satwa di peraturan pemerintahan yang dibuat dengan tujuan melestarikan serta melindungi satwa.

“Pada tahun 2014 tiga burung seperti cucak ijo, jalak dan murai tidak masuk dalam aturan pemerintah, tapi di peraturan meneri. Padahal sudah banyak penangkar jalak hingga ribuan seperti di Solo dan Klaten. Peraturan baru itu kan jadi pertanyaan buat kita,” beber Totok.

Aksi demo ini terjadi dikarenakan keresahan bagi mereka para pedagang, pecinta burung dan peternak karena akan berdampak menurunkan daya jual burung-burung tersebut. Ditambah dengan tersebarnya informasi dikenakannya pajak kepemilikan satwa dilindungi.

“Kita dapat info katanya di Jawa Timur bagi peternak suruh bayar pajak setiap lima tahun Rp 2,5 juta, sedangkan pecinta burung dikenai Rp 500 ribu,” jelas Totok.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi mengatakan pihaknya akan menjembatani FKMI untuk menyampaikan keresahan mereka pada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) serta menghimbau kepada para pendemo agar tidak tersulut karena ini tahun politik yang ditakutkan ditunggangi oleh oknum tertentu.

“Kita bantu mereka yang tergabung dalam FKMI untuk berbicara dengan cara menyurati KLH. Saya juga sudah imbau ini kan tahun politik. Jangan sampai aksi seperti ini dimanfaatkan oleh oknum,” tandas Supriyadi. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img