Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

16 Bacaleg di Jateng Mengajukan Gugatan ke Bawaslu

Ilustrasi kotak suara. (Pixabay.com)

Serat.id- Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Tengah mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah atas ketidaklolosan dalam daftar caleg sementara (DCS).

DCS merupakan tahapan akhir menjadi caleg setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meriksa seluruh syarat administrasi.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono mengatakan, ada 16 objek sengketa yang diajukan berbagai partai politik dari sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu kabupaten/kota menyatakan siap untuk menangani permohonan sengketa tersebut,” kata Heru dalam rilis kepada serat.id, Minggu, 19 Agustus 2018.

Bawaslu, kata Heru, memiliki mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu dari tahap awal melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sengketa lalu berlanjut ke tahap mediasi.

“Jika lengkap maka akan dilakukan proses mediasi. Bila kedua pihak yaki bacaleg yang gagal masuk DCS dan KU menyetujui kesepakatan, maka selesai. Mediasi hanya dua hari kerja,” kata Heru.

Heru melanjutkan, tahap beriutnya bila dalam mediasi itu tidak ada titik temu akan berlanjut proses adjudikasi. “Bawaslu punya waktu untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja,” imbuh dia.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin mengatakan, ke-16 penggugat KPU yakni seorang bacaleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Hanura yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Jawa Tengah, karena tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. “Sebab yang bersangkutan adalah mantan napi kasus korupsi,” kata Rofiudin.

Dia melanjurkan, di Wonosobo ada tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa, yaitu dari Partai Berkarya, karena TMS akibat karena adanya perubahan SKCK dari kepolisian, sehingga persyaratan kurang. Lalu, bacaleg dari Partai Perindo dan PAN TMS, karena persyaratan kurang lengkap.

Di Rembang, ada dua partai yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, yaitu Partai Hanura yang TMS, karena mantan napi korupsi. Partai Nasdem calegnya TMS, karena persyaratan kurang lengkap.

Kemudian, di Sragen, ada dua partai yang mengajukan sengketa karena ada calegnya yang dinyatakan TMS yakni, PBB dan Partai Berkarya, karena syarat juga kurang.

Lalu, Kota Surakarta, bacaleh Partai Nasdem TMS karena syarat surat keterangan tidak pernah dipidana tidak ada. Kemudian, di Pati, bacaleg PKS TMS karena persyaratan kurang.

Selanjutnya, Rofiudin menambahkan, di Banyumas ada bacalehg PBB dan PPP yang TMS, karena mantan napi korupsi. Hal yang sama juga terjadi di Blora, bacaleg Partai Hanura mantan napi korupsi.

Kemudian ada, pemohon sengketa karena di Brebes (bacaleg PKB), Kabupaten Tegal (bacaleg PDIP) dan Sukoharjo (bacaleg Nasdem). (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img