Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Raperda RTRW Jateng Ancam Keberlangsungan Ekologis

Ilustrasi Kekeringan (pixabay.com)

Serat.id- Raperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng rawan mengancam keberlangsungan ekologis Jateng yang sudah melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Krisis ekologi menjadi ancaman bagi masyarakat yang dimungkinkan berdampak pada pemiskinan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, krisis pangan, krisis air dan ancaman bencana alam serta konflik sosial.

Hal itu disampaikan Ivan Wanger, perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Penataan Ruang Jawa Tengah kepada serat.id, Selasa, 2 Oktober 2018. “KLHS RTRW Jateng sebenarnya telah mengungkap bahwa terjadi defisit penyediaan kebutuhan pangan,” kata Ivan.

Menurut dia, data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Jateng memetakan secara umum telah terlampaui daya dukung. Di antaranya soal air, penyediaan sumber daya hayati defisit 30,88 persen dan daya dukung penyediaan kebutuhan pangan defisit 5,55 persen.

Dalam dokumen KLHS Raperda RTRW Jateng, kata dia, menyatakan Jateng mengalami defisit penyediaan air sebanyak 1,85 miliar kubik pada 2013.

Hal tersebut, imbuh dia, belum ditambah kualitas air Jateng yang berkategori buruk di mana mayoritas sungai telah tercemar limbah industri. Kemudian indeks kualitas air (IKA) Jateng skornya 45,43 dari skala 0-100 pada 2017 dari sebelumnya 51,09 pada 2014.

Terkait soal pangan, aktivis LBH Semarang ini mengatakan, Jateng diidealkan selalu surplus beras, namun masih defisit sebesar 10,27 juta ton setara beras pada 2013. Data gizi Jateng, kata dia, juga akhirnya mengkhawatirkan.

Kemenkes mengkategorikan masalah gizi di 4 Kabupaten di Jateng yaitu berstatus ‘kronis’ dan 31 kabupaten/kota lainnya berstatus akut-kronis pada 2017. Kemudian sejumlah 19,2 persen ibu hamil di Jateng pada 2017 terkategori berisiko kurang energi kronis (KEK).

“Kami menuntut RTRW yang peka terhadap keberlangsungan ekologis. Jangan asal mengejar tenggat revisi perda yang formal. Saat ini raperda RTRW Jateng sedang dibahas DPRD Jateng, kami menuntut suara dari aliansi ini didengarkan dan diakomodir,” kata dia.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img