Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Hakim Vonis Bupati Kebumen Nonaktif Penerima Suap 4 Tahun Penjara

Bupati Kebumen Nonaktif, Yahya Fuad menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang, Senin, 22 Oktober 2018. (Foto: Anindya Putri/Serat.id)

Serat.id- Terdakwa kasus penerima suap Rp 12 miliar Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Menjatuhkan hukuman tindakan penjara 4 tahun dan denda 300 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono saat membacakan putusan, Senin, 22 Oktober 2018.

Majelis hakim melanjutan dalam putusannya, Yahya Fuad bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama jaksa KPK. Selain mendapatkan hukuman pidana dan denda, terdakwa juga menerima hukuman tambahan yakni tercabutnya hak politik selama tiga tahun terhitung setelah bebasnya terdakwa dari masa hukuman.

“Terdakwa juga mendapat hukuman tambahan dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung setelah bebas darisa kurungan,” imbuh Antonius.

Yahya Fuad secara sah melakukan tindak pidana suap sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 A Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 1991 sebagaiman diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 74 ayat 1 KUHP.

Yahya Fuad usai sidang vonis menjelaskan tidak ada satupun saksi yang memberikan uang pada Bupati Kebumen nonaktif itu.

“Dari awal sampai akhir sidang tidak ada satupun saksi yang memberikan uang pada saya,” jelas Yahya Fuad.

Seperti diketahui, Yahya Fuad didakwa telah menerima suap sebesar Rp 12 miliar. Berawal saat dia terpilih Bupati Kebumen lalu bertemu dengan tim suksesnya untuk membahas pembagian proyek yang dibiayai dengan dana APBD 2016 di Yogyakarta.

Dalam bahasan tersebut, Yahya Fuad memerintahkan tim suksesnya untuk meminta uang fee sebagai ‘ijon’ sebanyak 7 persen dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut. Salah satunya Khayub Muhammad Lutfi, rival Yahya Fuad saat Pilkada. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img