Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Mengenaskan, Ini Saldo Keuangan Tim Kampanye Parpol di Jateng

Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Bawaslu. Dok Bawaslu

Saldo keuangan tim kampanye Parpol Rp 0 itu terdiri dari berbagai partai politik di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.  

Serat.id – Saldo dana kampanye 71 tim kampanye partai politik di Jawa Tengah masih nol rupiah. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi jawa Tengah dan Bawaslu daerah terhadap 71 tim kampanye partai politik.

“Padahal, sejak 23 September 2018 lalu, peserta Pemilu sudah memasuki masa kampanye,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun, dalam siaran persnya, Kamis, 3 Januari 2018.

Menurut dia, tim kampanye partai politik maupun tim kampanye calon presiden calon wakil presiden di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU di masing-masing kabupaten dan kota pada 2 Januari 2019.

“Sedangkan saldo dana kampanye tim Capres Cawapres tingkat kabupaten dan kota yang Rp 0 sebanyak 31 tim kampanye Paslon,” kata Anik menambahkan.

Anik menyebutkan Saldo keuangan tim kampanye Parpol Rp 0 itu terdiri dari berbagai partai politik di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.  Adapun tim kampanye paslon Capres Cawapres yang saldonya Rp 0 ada di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah, itu dialami yang Paslon nomor urut 01 maupun Paslon nomor urut 02.

Hasil pantauan Bawaslu Jawa Tengah lainnya menemukan adanya 14 peserta Pemilu tim kampanye partai politik yang tidak menyetorkan LPSDK ke KPU pada 2 Januari 2019. “14 peserta pemilu Parpol tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan kota dengan berbagai nama partai politik,” kata Anik menjelaskan.

Data lain menunjukan ada tujuh peserta Pemilu tim kampanye partai politik di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang menyerahkan LPSDK lebih dari pukul 18.00 WIB.

Adapun untuk tim kampanye tingkat provinsi Jawa Tengah, ada dua parpol yang menyerahkan LPSDK dengan Rp 0. Ada juga partai yang melaporkan dana kampanye Rp 11.600.

Sedangkan calon DPD Jawa Tengah yang saldo LPSDK-nya Rp 0 ada tiga calon DPD. 17 partai politik di tingkat Provinsi Jawa Tengah sudah menyerahkan LPSDK. Penyerahan LPSDK terakhir dilakukan Partai Hanura pada 2 Januari 2019 pukul 20.50 WIB. Untuk calon anggota DPD di Jawa Tengah, dari 20 orang calon, ada satu peserta pemilu yang menyatakan tidak bisa menyerahkan LPSDK atas nama Naibul Umam.

Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye Capres, Cawapres calon DPD, agar jujur dalam melaporkan dana kampanye.

“Penerimaan dan pengeluaran riil harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img