Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Suap Rp 4,8 Miliar untuk Muluskan DAK Kebumen dan Purbalingga

Serat.id – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjalani sidang perdana di Kantor Tindak Pidana Korupsi, Kota Semarang Rabu, 20 Maret 2019. Taufik didakwa menerima suap senilai Rp 4,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustina mengungkapkan, terdakwa menerima suap itu dari Bupati Purbalingga dan Kebumen untuk membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK).

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang 4,8 miliar tersebut, diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran dana alokasi khusus Pada APBN perubahan tahun anggaran tahun 2016 untuk Kabupaten Kebumen, dan anggaran dana alokasi khusus APBN tahun 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang di bahas di DPR RI,” ungkap Eva.

Eva mengatakan, terdakwa meminta fee sebesar lima persen dari DAK yang akan dicairkan untuk kedua Bupati tersebut. Terdakwa menerima fee sebesar Rp 3,6 miliar dari Bupati Kebumen dan Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga.

Eva mengatakan, perbuatan terdakwa menerima suap merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI. Yang diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU nomor 28 tahun 1999. Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan terbebas dari Korupsi Kolusi dan Napotisme (KKN). Lalu pasal 236 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang telah diubah dalam UU nomor 42 tahun 2014. Dan pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI nomor 01 tahun 2015 tentang kode Etik.

Eva mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a UU nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Taufik akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Maret 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img