Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

23 ASN di Jawa Tengah Terindikasi Melanggar Netralitas

Serat.id– Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaporkan oleh Koalisi Komunitas Peduli Pemilu Bersih Jawa Tengah (Kopi Ireng) karena terindikasi melanggal netralitas, 21 Maret 2019.

23 ASN tersebut dilaporkan karena melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9, ayat 2 yang berbunyi: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Komunitas Peduli Pemilu Bersih Jawa Tengah (Kopi Ireng) menyerahkan laporan indikasi pelanggaran netrakitas ASN kepada Bawaslu Jawa Tengah, 21 Maret 2019. (istimewa)

Komunitas Peduli Pemilu Bersih Jawa Tengah (Kopi Ireng) menyerahkan laporan indikasi pelanggaran netrakitas ASN kepada Bawaslu Jawa Tengah, 21 Maret 2019. (istimewa)

“Mayoritas temuan tersebut ditemukan secara tidak langsung melalui pemantauan di sosial media,” ungkap Muhammad Shofii, perwakilan dari Kopi Ireng.

Selain itu, Shofii menambahkan bahwa ada juga temuan yang didapat secara langsung di lapangan.

Sebagai hasil tindak lanjut dari pelatihan netralitas pada 5-6 Maret 2019 lalu, laporan tersebut diserahkan kepada Bawaslu Jateng dan diterima oleh Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Rofiudin.

Rofiudin mengapresiasi langkah Kopi Ireng yang sudah melakukan pengawasan, dan berjanji akan mengkaji temuan-temuan yang telah diberikan dan menindaklanjutinya.

Baca juga: Awasi Pemilu, CSO dan Mahasiswa Deklarasikan Kopi Ireng

“Saya mengimbau bagi masyarakat untuk lebih aktif melakukan pemantauan di Rapat Umum Akbar yang akan dilaksanakan pada 24 Maret-15 April 2019,” ucap Rofi di kantor Bawaslu Jateng.

Selain menyerahkan laporan ke Bawaslu, Kopi Ireng juga melaporkan temuan mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melalui LAPOR! KASN dan LAPOR! di KemenPANRB.

“Upaya pengawasan tentu saja tidak berhenti disini, karena kami telah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terutama sampai Pemilu 2019,” tambah Shofii.(*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img