Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

13 Tahun Bekerja, Pekerja Media iNewsTV Diberhentikan Tanpa Pesangon

Serat.id– Pekerja media iNews TV Semarang (PT Global Telekomunikasi Terpadu), Uud Catur Nugroho mengadukan pemberhentian kerja sepihak yang ia alami kepada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Jumat, 5 Maret 2019. Uud yang telah bekerja selama lebih kurang 13 tahun dengan perpanjangan kontrak tiap tahun tanpa putus itu diberhentikan tanpa pesangon.

Uud menyebutkan, alasan perusahaan memberhentikan dia karena performa tidak sesuai target. “Perusahaan hanya memberikan uang tali asih sebanyak 2 kali gaji yang saya tolak dan saya menuntut perolehan hak-hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan,” katanya di sekretariat Jalan Nakula II No 5, Pendrikan Kidul, Kota Semarang.

Pekerja media iNews TV Semarang (PT Global Telekomunikasi Terpadu), Uud Catur Nugroho mengadukan pemberhentian kerja sepihak yang ia alami kepada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Jumat, 5 Maret 2019.

Pekerja media iNews TV Semarang (PT Global Telekomunikasi Terpadu), Uud Catur Nugroho mengadukan pemberhentian kerja sepihak yang ia alami kepada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Jumat, 5 Maret 2019.

Hingga Januari 2019, tuntutan Uud kepada perusahaan tidak mendapatkan jawaban. Ia lalu mengadukan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Aduan itu pun berlanjut hingga pertemuan antara dua belah pihak yang dimediasi oleh Disnaker.

Mediasi yang berlangsung hingga tiga kali pertemuan itu menghasilkan surat anjuran agar perusahaan memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sekurang-kurangnya Rp 41.484.387. Meski demikian, perusahaan masih bersikukuh untuk memberikan tali asih sebesar dua kali gaji.

Ketua PBHI Jawa Tengah Kahar Muamalsyah mengatakan, profesi pekerja media/ jurnalis bukanlah pekerjaan waktu tertentu yang tidak bisa dilaksakan secara sistem kontrak. Namun, lanjut Kahar, jika ternyata perusahaan memperkerjakan dengan sistem kontrak, maka menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, demi hukum statusnya menjadi pekerja tetap.

Ia mengatakan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan hak-hak normatif sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Antara lain, pesangon, penghargaan masa kerja dan pengantian hak kepada pekerja yang di-PHK.

“Mas Uud datang untuk meminta bantuan hukum dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami siap mendampingi Uud untuk mengajukan gugatan ke PHI,” katanya.

Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, AJI mengecam pemberhentian kerja sepihak yang dilakukan perusahaan. “AJI meminta agar perusahaan menyelesaikan kasus ini sesuai aturan dan menaati anjuran yang diterbitkan oleh Disnaker,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img