Beranda Kilas Taufik Kurniawan dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Taufik Kurniawan dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

0
Wakil ketua DPR RI non aktif, Taufik Kurniawan serat.id /dok

Taufik juga telah menerima fee sebesar Rp 3,6 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi.

Serat.id– Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi penerimaan suap atas pengurusan dana alokasi khusus ( DAK) kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Jaksa menilai Taufik Kurniawan terbukti bersalah telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun di kurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa penuntut umum Joko Hermawan, saat sidang tuntutan di PN Tipikor Semarang Senin 24 Juni 2019.

Berita terkait : Didakwa Suap, Taufik Kurniawan : Itu Pengembalian Hutang

Suap Rp 4,8 Miliar untuk Muluskan DAK Kebumen dan Purbalingga

Ini Kesaksian Fuad dan Tasdi Soal Suap Wakil DPR RI Taufik…

Joko menjelaskan terdakwa meminta fee sebesar lima persen dari DAK yang nantinya akan di cairkan untuk kedua Bupati tersebut. Selain itu Taufik juga telah menerima fee sebesar Rp 3,6 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi.

“Hal yang memberatkan terdakwa yakni telah mencoreng nama baik DPR RI dengan melakukan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan,” kata Joko menambahkan.

Menurut Joko, tindakan menerima suap merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI. Yang diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU nomor 28 tahun 1999. Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan terbebas dari Korupsi Kolusi dan Napotisme (KKN). Lalu pasal 236 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang telah diubah dalam UU nomor 42 tahun 2014. Dan pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI nomor 01 tahun 2015 tentang kode Etik. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR