Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Pengunjung TBRS Semarang Keluhkan Pungutan Parkir

Serat.id– Tak seperti biasanya pengunjung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang dikenai pungutan parkir saat memasuki gerbang. Itu yang dialami Rahmad Prayoga, salah satu pengunjung TBRS.

Tiket parkir.

“Kok tumben banget masuk TBRS dimintai uang parkir. Biasanya juga enggak,” kata Rahmad kepada serat.id, Selasa, 2 Juli 2019.

Rahmad biasa berkunjung ke TBRS merasa kaget dengan adanya pungutan parkir itu. Sebab selama ini pengunjung yang akan masuk di wilayah TBRS tidak pernah dipungut biaya parkir sepeser pun.

Rahmad yang juga seorang supir ojek online mengaku dicegat dua orang memakai rompi berwarna oranye dengan tulisan juru parkir (jukir) di bagian dada sebelah kiri. Dua orang tersebut memungut biaya parkir sebesar Rp 2.000 per kendaraan masuk baik itu roda dua maupun roda empat. Rahmad mengaku ada yang janggal lantaran di karcis yang tertera biaya parkir Rp 1.000.

Baca juga: Pameran Seni Rupa “Rekam Rebut”

“Anehnya kok di kertas parkir ditulis Rp 1.000 tapi dimintainya Rp 2000,” jelas Rahmad.

Bendahara UPTD TBRS Semarang, Bambang Pujisarwono mengatakan tidak tahu dengan adanya pungutan parkir di kawasan TBRS. Pihaknya hanya bertanggung jawab perihal sewa gedung yang ada di kawasan tersebut.

“Kalau soal parkir itu kewenangan Dinas Perhubungan,” ujarnya

Bambang memang sempat mendengar kabar terkait pengelolaan parkir di kawasan TBRS dari Dishub yang diserahkan ke CV Dua Saudara. Tidak hanya kali ini saja, TBRS Semarang memungut biaya parkir. Pada akhir tahun 2018 lalu, kebijakan demikian juga pernah diterapkan dengan memasang palang parkir di dekat pintu masuk TBRS Semarang dan menimbulkan protes.

“Katanya itu yang ngurus pihak ketiga (CV Dua Saudara), dulu juga pernah dibikin portal parkir dan sempat diprotes,” kata Bambang

Terkait dengan protes soal parkir Bambang mengaku protes datang dari para seniman yang tergabung dalam Dewan Kesenian Semarang (Dekase) dan pengunjung yang datang ke TBRS , sehingga portal yang dipasang hanya bertahan dalam hitungan hari .

“Mereka (dekase) mengklaim kalau tempat umum tidak patut dipunguti biaya apalagi TBRS tempat orang-orang untuk berkarya,” beber Bambang.

TBRS sendiri merupakan lahan terbuka hijau yang memiliki luas sekitar 89.926 meter persegi, dan kerap menjadi tempat seniman untuk berekspresi dan melakukan pertunjukan seni.

Hingga berita ini ditulis pihak dinas perhubungan kota Semarang belum membalas konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp atau telepon. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img