Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Mahasiswa KKN Undip Bantu UKM daftarkan P-IRT

Kunjungan Dinas Kesehatan ke rumah produksi kopi “Gumuk Dali” di Desa Pledokan, Kamis, awal agustus lalu, Foto/ tim KKN Undip.

Mendaftarkan merk dagang kopi Gumuk Dali produk industri rumahan dari Kelompok Wanita Tani (KWT) Suka Makmur I

Serat.id- Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Semarang 2019 membantu industri kecil menengah di Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang agar bisa mendaftarkan Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT). Salah satunya mendaftarkan merk dagang kopi Gumuk Dali produk industri rumahan dari Kelompok Wanita Tani (KWT) Suka Makmur I yang berada di desa setempat.

“Produksi kopi Gumuk Dali sudah mulai dirintis sejak tahun 2015, namun baru sekarang dapat diurus dengan bantuan dari KKN UNDIP di Desa Pledokan ini”,  kata Ketua KWT Suka Makmur I, Shofiyatus Sholihah, Rabu, 21 Agustus 2019.

Baca juga : Mahasiswa KKN Undip Dampingi Warga Kalisidi Bikin Biogas

Cara Kreatif Mahasiswa Undip Gelar KKN

Undip Terjunkan 2.512 Mahasiswa KKN di 10 Lokasi

Shofiyatus menyebutkan kelompoknya di Desa Pledokan mengolah kopi jenis Robusta dan Arabica. Ia mengaku senang dibantu mahasiswa yang sedang KKN tentang cara mengurus P-IRT, apa lagi keberadaan salah satu perizinan itu penting dimiliki oleh setiap produk industri rumah tangga sebagai bukti izin edar dari Dinas Kesehatan.  

“Konsumen akan lebih percaya dengan produk yang memiliki P-IRT dibandingkan dengan yang tidak,” kata Shofiyatus, menambahkan.

Menurut dia, pelaku industri rumahan akhirnya bisa mengetahui cara mendapat izin P-IRT dengan cara mengurus sendiri maupun dengan bantuan pihak lain. Prosedur pengurusannya dimulai dari mengisi formulir, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), survei tempat produksi oleh Dinas Kesehatan, hingga akhirnya mendapatkan sertifikat PKP dan P-IRT. Sertifikat PKP diberikan untuk perorangan dan tidak ada masa berlakunya.

Sedangkan P-IRT berlaku per produk industri dan  memiliki masa berlaku selama 5 tahun sehingga perlu mengajukan perpanjangan.

“Saat ini, kopi “Gumuk Dali” telah berhasil mendapatkan nomor izin P-IRT  sehingga produknya dapat disebar luas ke masyarakat,” katanya.

Salah satu peserta KKN Undip yang mendampingi  di Desa  Pledokan, Annisa Rahma mengatakan  membantu pendaftaran P-IRT merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dalam kegiatan KKN yang dilakukan timnya.

“Itu merupakan program dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bertujuan untuk mewujudkan Karakter Bangsa Indonesia yang berorientasi pada kemodernan,” kata Annisa.

Menurut dia GNRM membentuk Karakter Bangsa Indonesia yang memiliki integritas, etos kerja, dan gotong royong. “Lima aksi nyata dari GNRM terdiri dari yaitu Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, Indonesia Mandiri, dan Indonesia Bersatu.

“Salah satunya membantu UMKM lebih kreatif megenal perizinan untuk memajukan usahanya,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img