Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Deportasi Terhadap Yuli Arista Dari Hong Kong Menuai Kecaman

Yuli Arista, saat dijemput di Bandara Juanda, Dok/AJI Surabaya

Perempuan yang sudah 10 tahun menjadi buruh migran di Hong Kong itu memang rutin melakukan reportase, baik tulisan maupun foto langsung dari titik demonstrasi.

Serat.id -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras deportasi yang dilakukan pemerintah Hongkong terhadap seorang buruh migran dan jurnalis warga, Yuli Arista. Tercatat sebelum dideportasi, pemerintah Hong Kong melalui imigrasi menjebloskan Yuli ke tahanan Pusat Imigrasi Castle Peak By selama 28 hari.

“Penahanan yang kemudian berujung deportasi ini diduga dilakukan pemerintah Hong Kong karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan Yuli,” kata Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl, dalam keterangan resmi yang diterima serat.id, Selasa, 3 Desember 2019.

Baca juga : AJI Kampanyekan Solidaritas Untuk Muath dan Veby

Tertembak di Hong Kong Ini Kondisi Jurnalis Veby Indah

Penembakan Polisi Hong Kong terhadap Veby Menuai Kecaman

Perempuan yang sudah 10 tahun menjadi buruh migran di Hong Kong itu memang rutin melakukan reportase, baik tulisan maupun foto langsung dari titik demonstrasi. Sejumlah informasi yang disampaikan Yuli sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin tahu terkait apa yang sebenarnya terjadi di Hong Kong.

“Yuli menyajikan informasi dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan normatif yang diberikan perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hong Kong,” kata Faridl menambahkan.

Aktivitas jurnalisme warga yang dilakukan Yuli dianggap berbahaya oleh otoritas Hong Kong. Yuli menyajikan semua informasi yang didapatnya melalui media alternatif bernama Migran Pos yang digagasnya bersama sejumlah pekerja migran. 

Menurut Faridl, deportasi yang dialami Yuli menjadi bukti semakin buruknya kebebasan berekspresi di era demokrasi. Sebelum membuat media sendiri, Yuli tercatat sebagai kontributor Suara, media lokal berbahasa Indonesia di Hongkong.  Tecatat , Yuli ditangkap pada 23 September 2019, dia lantas banding dan pada 4 November, pengadilan pun menyatakan Yuli tidak bersalah karena minimnya bukti yang diajukan kepolisian.

“Namun pihak berwenang di Hong Kong mencari celah agar bisa menghentikan aktivitas Yuli. Yuli pun dituduh melewati masa izin tinggal,” kata Faridl menjelaskan.

Yuli Arista engaku masalah izin tinggal sebenarnya bersifat adiminstratif dan bisa diselesaikan dengan pengajuan izin. Apalagi, majikannya juga melakukan pembelaan. Namun, pihak berwenang malah menjebloskannya ke tahanan.

“Saya diperlakukan seperti kriminal. Mereka melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” ujar Yuli.

Yuli mengaku diperlakukan tidak manusiawi. Menurut dia, tahanan imigrasi lebih buruk dari tahanan atau penjara kriminal. “Saya ditahan dengan alasan yang sebenarnya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di hongkong,” kata Yuli menambahkan.

Selain itu, penahanan Yuli  juga banyak kejanggalan karena dia menemukan teman-temannya sesama. “Kami bukan kriminal tetapi diperlakukan lebih dari orang-orang yang ada di penjara,” katanya.

Sebelumnya, polisi Hongkong juga menembak mata jurnalis Indonesia, Veby Mega Indah. Vebu dilaporkan buta setelah terkena peluru karet dari polisi Hong Kong. Veby ditembak saat meliput demonstrasi yang mengguncang sejak Juni. Peluru itu menembus ketika kacamata pelindung dalam bentrokan pada 29 September 2019.

AJI Surabaya ikut menjemput Yuli saat tiba di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 2 Desember 2019. Saat ini, Yuli berada di lokasi aman dan masih dalam proses pemulihan kesehatan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img