Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Ini Bahaya Omnibus Law bagi Pekerja Perempuan

Serat.id– Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyatakan bahaya omnibus law bagi pekerja perempuan jika RUU tersebut sudah disahkan. Di antaranya tak ada narasi perlindungan terhadap perempuan dan penghapusan cuti haid.

Diskusi Publik "Omnibus Law Karpet Merah Oligarki" di Unissula Semarang, 31 Januari 2020.
Diskusi Publik “Omnibus Law Karpet Merah Oligarki” di Unissula Semarang, 31 Januari 2020. (Tamam/Serat.id)

“Cara berpikirnya industri itu memandang bahwa tubuh perempuan menghalangi proses produksi. Seperti kondisi perempuan yang haid, hamil, melahirkan, dan keguguran. Sehingga tidak heran jika poin-poin terkait akan dihapus,” kata salah satu pegiat LBH Semarang, Cornel Gea, saat ditemui di Unissula Semarang, 31 Januari 2020.

Dalam acara Diskusi Publik “Omnibus Law Karpet Merah Oligarki” tersebut, Cornel mengatakan perempuan adalah satu kelompok yang harus merespons omnibus law dengan serius, karena sama sekali tidak ada narasi perlindungan terhadap perempuan di dalam omnibus law.

“Industri atau investasi tidak bisa merasakan sakitnya haid hari pertama dan kedua, dan beratnya membawa 3 kg kandungan. Jadi wajar jika tidak punya rasa untuk memberikan hak-hak cuti bagi pekerja perempuan,” jelas Cornel.

Ia menganggap apabila perusahaan ada ide untuk mengganti tenaga kerja menjadi robot, yang paling pertama diganti adalah perempuan, karena perempuan dianggap tidak strategis untuk industri.

“Kita harus mengatakan menolak karena mulai dari awal ide sampai dengan penyusunannya itu dengan cara yang jorok,” tambahnya.

Pegiat Muda Bersuara, Alhilyatuz Zakiyah juga menyampaikan bila omnibus law ini disahkan, pekerja perempuan akan semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual.

“Karena tidak adanya aturan jam malam. Apabila pulang malam dan tidak adanya fasilitas bus pengantar karyawan, pekerja perempuan semakin rentan dengan pelecehan seksual,” terang Hilya.(*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img