Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Sejumlah Celah Aturan Ini Menjadikan Polisi Srobot Jabatan Sipil

Ilustrasi, pixabay.com

Saat ini terdapat 30 polisi yang menduduki jabatan sipil, sembilan orang purnawirawan polri  dan 21 orang polisi aktif.  Termasuk 18 orang menjabat di kementerian, tujuh orang di Lembaga non-kementerian, empat orang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua orang di asosiasi, dua orang menjabat sebagai duta besar.

Serat.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sejumlah celah hukum yang masih terbuka lebar sebagai dasar penempatan Polisi dapat menduduki jabatan sipil. Di antaranya  Pasal 20 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 44 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi  Polri.

“Dia (Polri) juga tidak melihat UU Polri yang menaunginya sebagau institusi kepolisian itu sendiri, yang mewajibkan anggota kepolisian untuk dapat mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri,” ujar Rivanlee Anandar, Wakil Koordinator III bidang Riset dan Mobilisasi KontraS, dalam diskusi daring bertajuk “Menakar Urgensi dan Legalitas Penugasan Polisi di Luar Organisasi Polri”, Rabu, 8 Juli 2020.

Baca juga : Peringatan Hari HAM di Kota Semarang diwarnai Represif Aparat Kepolisian

Polda Kalsel diminta Bebaskan eks Pemred Banjarhits

Rivanlee mengungkapkan berdasarkan Laporan Bhayangkara ke-74 yang diluncurkan KontraS pada 30 Juni 2020, terdapat 30 polisi yang menduduki jabatan sipil, sembilan orang purnawirawan polri  dan 21 orang polisi aktif.  Termasuk 18 orang menjabat di kementerian, tujuh orang di Lembaga non-kementerian, empat orang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua orang di asosiasi, dua orang menjabat sebagai duta besar.

Ia menjabarkan beberapa dampak jangka panjang yang ditimbulkan ketika polisi menduduki jabatan sipil antara lain paradoks reformasi polisi, artikulasi relasi kuasa dan praktik kesewenang-wenangan,  independensi atas jabatan sipil, serta menurunnya kapasitas sipil.

“Kalau polisi terus ada di dalam jabatan sipil sama saja dengan pemeliharaan kultur kekuasaan, semakin biasnya penegakan hukum, polisi menjadi alat kekuasaan, serta semakin menyusutnya kebebasan sipil,” ujar Rivanlee menjelaskan.

Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah, mengungkapkan penempatan  Polisi dapat menduduki jabatan sipil  karena adanya diskresi yang luas terhadap pasal 28 ayat 3 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berisi  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian 

“Di pasal penjelasan 28 ayat 3 UU Polri, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan  di luar kepolisian atau berdasarkan penugasan Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia). Diskresi penuh ini ada di Kapolri, jadi wajar kalau ditempatkan dimana gak ada batasan, yang membuat batasan Kapolri,” ujar Alamsyah.

Menurut Alamsyah ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi diskresi tersebut di antaranya merevisi Undang-Undang Polri, mengeluarkan Perpres Inisiatif, mengeluarkan Peraturan Kapolri.  “Itu yang ada dalam kita kalau mau mengatasi polemik, sehingga kemudian itu bisa menjadi acuan dalam proses rekrutmen (polisi) di Kementerian,” ujar Alamsyah menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img