Beranda Kilas Polda Kalsel diminta Bebaskan eks Pemred Banjarhits

Polda Kalsel diminta Bebaskan eks Pemred Banjarhits

0
Ilustrasi borgol. (pixabay.com)

Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.

Serat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan didesak membebaskan bekas pemimpin redkasi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi yang ditahan di Rutan Polda, pada Senin 4  Mei 2020. Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.

“Mendesak Polda Kalimantan Selatan membebaskan segera Diananta Putra Sumedi dari tahanan dan mencabut status tersangkanya,” kata Nenden Sekar Arum dari Komite Keselamatan Jurnalis, Selasa 5 Mei 2020.

Nenden menyatakan seharusnya Polda Kalimantan Selatan menghormati keputusan Dewan Pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers, bahwa kasus pemberitaan tak masuk dalam ranah pidana .

Baca juga : Sadli Yang dibui Karena Berita

Deportasi Terhadap Yuli Arista Dari Hong Kong Menuai Kecaman

Yang Tercecer dan Musnah ditelan Sejarah

Komite Keselamatan Jurnalis Meminta juga minta Kapolri mengevaluasi jajaran Polda Kalimantan Selatan yang tetap menindaklanjuti sengketa pers ke ranah pidana. “Sikap Polda Kalsel ini berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi,” kata Nenden menambahkan.

Ia juga minta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalis dan melapor ke Dewan Pers jika merasa dirugikan dengan pemberitaan jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Tercatat saat ini kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi Adapun berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.  Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan yang merasa berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan.

Selain mengadukan ke Polda Kalsel, Sukirman  juga mengadu ke Dewan Pers pada November 2019 lalu. Namun, meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Meski begitu proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 hingga 20 hari ke depan.

Tak hanya komite keselamatan jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan juga menyesalkan penahanan eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id  Diananta Putra Sumedi. Tercatat  banjarhits.id  merupakan -partner 1001 media kumparan.

AJI Balikpapan menilai sikap Polda Kalsel membuktikan bahwa aparat penegak hukum abai terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers-Polri. Sebab, wartawan dengan kerja-kerja jurnalistiknya sudah dilindungi dua aturan tersebut.

“Tidak bisa ditahan begitu saja. Masalahnya ini harusnya sudah clear di Dewan Pers saja. Pelanggaran MoU Polri-Dewan Pers ini jadi preseden buruk saat momentum Hari Kebebasan Pers, 3 Mei kemarin,” kata Ketua AJI Balikpapan, Devi Alamsyah .

Sengketa pemberitaan yang dimuat Diananta juga sebenarnya sudah selesai di tangan Dewan Pers. Artinya, proses hukum yang menyeret Diananta tak bisa lagi dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

“Hal itu dibuktikan dengan keluarnya lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang yang terbit 5 Februari 2020. Isinya, meminta pihak teradu yakni Kumparan dan Banjarhits memuat hak jawab atas berita yang dinilai keliru,” kata Devi menjelaskan.

Menurut Devi, permintaan itu sudah dipenuhi, tapi penyidikan masih berjalan. “Kami menyesalkan abainya polisi terhadap MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Devi menambahkan.

Devi menyesalkan sikap polisi yang menyoal status banjarhits.id yang tidak berbadan hukum dan tak tercantum di Dewan Pers. “Terlepas dari status hukum Banjarhits.id, sekali lagi, kerja-kerja jurnalistik sudah dilindungi UU. Karenanya, sengketa karya jurnalistik diselesaikan di ranah Dewan Pers bukan pidana,” kata Devi menjelaskan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here