Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Ini Alasan Hukum Mahasiswa Unnes Ajukan Uji Materi Biaya Kuliah

Hukum,sidang
Ilustrasi, pixabay.com

Layanan pendidikan dengan mengejar laba jelas dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Dikti

Serat.id – Enam mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengajukan permohonan uji materi pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 huruf d Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pada 18 Juni lalu.

“Perguruan Tinggi selalu berdalih karena kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing Rektor dilegitimasi oleh Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, sehingga Para Pemohon memiliki inisiatif untuk melakukan Permohonan Uji Materi terhadap aturan tersebut.,” ujar salah satu mahasiswa, pengguat Franscollyn Mandalika, saat mengajukan gugatan diajukan ke Mahkamah Agung, Selasa, 21 Juli 2020 siang tadi.

Berita terkait : Ini Alasan Mahasiswa Unnes Minta Uang Kuliah Tunggal dikembalikan

Mahasiswa Unnes minta pengembalian UKT minimal 50 persen

Mandalika mengajukanbersama lima rekannya lain  di antranya Frans Josua Napitu, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, Michael Hagana Bangun, Jonasmer Simatupang, dan Machmud Alwy Syihab.

Ia mengungkapkan dalam pasal 9 ayat 1 tertulis mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.pasa itu dianggap bertentangan dengan pasal 47 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 huruf e , pasal 7 ayat 2, pasal 63 huruf c UU Pendidikan Tinggi, pasal 26 ayat 2 dan Pasal 48 huruf d UU Penanggulangan Bencana

“Apabila Pasal 9 ayat 1 Permendikbud 25/2020 tetap diberlakukan, maka secara nyata-nyata menciptakan pendidikan yang tidak berkeadilan dan jauh dari kata menyejahterakan serta menegaskan bahwa Perguruan Tinggi memberikan layanan pendidikan dengan mengejar laba. Ini secara jelas dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Dikti,” ujar Mandalika menambahkan.

Menurut dia, pada pasal 10 ayat 1 huruf d yang tertulis (1) PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi: d. Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri  bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pasal 3 huruf e dan I UU Dikti, pasal 6 huruf b UU Dikti.

Aturan itu kemudian dipertegas dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 73 ayat 5 UU Dikti, Pasal 73 ayat (5) UU Dikti, pasal 7 ayat 1 UU Dikti, pasal 89 ayat 1 UU Dikti, Pasal 88 ayat 5, pasal 47 ayat (1) UU Sisdiknas, Pasal 63 huruf c UU Dikti, Pasal 8 ayat (3) UU PNBP serta pasal 26 ayat 2 UU Penanggulangan Bencana, Pasal 48 huruf d.

Ia menilai Pemberlakuan Pasal 10 ayat (1) huruf (d) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 telah mengakibatkan secara langsung kerugian terhadap Pemohon karena secara nyata-nyata telah menciptakan pendidikan yang tidak berkeadilan, diskriminatif, tidak terjangkau.”Dan tidak berdasar pada prinsip nirlaba serta bertujuan komersial,” katanya.(*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img