Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Bawaslu Jateng Tertibkan Puluhan Ribu APK

Bawaslu Jawa Tengah

Sebanyak 37.605 APK yang ditertibkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada.

Serat.id – Sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah karena dinilai melanggar. 

“Pemasangan APK tersebut menyalahi aturan. Misal, APK dipasang di tempat selain lokasi yang ditetapkan oleh KPU atau jumlahnya melebihi yang ditetapkan, dan lain-lain,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiuddin dalam siaran pers yang diterima Serat.id, 1 November 2020.

Baca juga : Bawaslu Ungkap Potensi Sengketa Pilkada

Pilkada 2020, Ini Pesan Bawaslu Jateng Jelang penetapan Paslon

Pilkada 2020, Ini Pesan Bawaslu Jateng Jelang penetapan Paslon

Dalam pemasangan APK itu bisa dilakukan partai pendukung dan pengusung, pasangan calon atau tim sukses. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota memfasilitasi pemasangan APK tersebut. Sebab, itu salah satu metode kampanye dalam pilkada tahun ini. 

Menurutnya, dalam penertiban itu, Bawaslu dibantu Satpol PP kabupaten/kota selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September 2020 lalu. 

“Sebelum masa kampanye, pengawas pilkada juga sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS),” terang Rofiuddin.

Dia menyebutkan sebanyak 37.605 APK yang ditertibkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada.

” Alat peraga kampanye tak boleh dipasang di tempat ibadah, halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” jelasnya. 

Penertiban tersebut di antaranya dilakukan di Kabupaten Sukoharjo ada 5.316 APK, Kabupaten Kendal (8.168), Kabupaten Pemalang (7.866), Kabupaten Semarang (7.702), Kabupaten Rembang (4.690), Kabupaten Pekalongan (912) dan kota lainya.

Rofiuddin menjelaskan, sesuai dengan SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020 ada beberapa bentuk APK. 

Adapun bentuk dan jumlah APK untuk pasangan calon (paslon) di setiap kabupaten/kota itu di antaranya baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter 5 buah, billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter 5 buah, umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter 5 buah, dan spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter 2 buah untuk setiap kelurahan/kecamatan.

“Pasangan calon dapat menambahkan APK selain yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota sebanyak 200 persen,” katanya. 

Pihaknya mengimbau kepada paslon, parpol serta tim sukses agar tidak sembarang memasang APK. “Mereka harus taat pada aturan,” tandasnya.

Di Kota Semarang

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK)  dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar pada 3 November 2020. 

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan,  pada Selasa, 27 Oktober 2020, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes dan Kabag Otda Setda Kota Semarang.

Menurutnya, dalam proses penertiban akan dibagi dalam empat tim, yakni Tim Timur, Tim Barat, Tim Utara dan Tim Selatan. Untuk rute penertiban mengadopsi pada rute penertiban Pemilu 2019.

Dia mengatakan, hasil pendataan Bawaslu sebanyak 2.500 APK mulai dari baliho, spanduk serta bendera rata-rata melanggar pemasangan, tidak sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018 serta PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28, 29 dan 30.

Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang mengatakan, Bawaslu sudah memberikan instruksi ke Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Semarang untuk berkoordinasi dengan Kasi Trantib guna melakukan penertiban di daerah masing-masing.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk kemudian diteruskan kepada tim kampanye, agar ditertibkan secara mandiri. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img