Kamis, Agustus 28, 2025
27.6 C
Semarang

Patuhi Instruksi Pusat, Pemkot Berlakukan Sejumlah Aturan PKM

Ilustrasi, pixabay.com

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang diperketat. Hal itu mulai dari pemberlakuan bekerja dari rumah bagi ASN mencapai 75 persen hingga pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Serat.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk mengikuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021.

“Melalui revisi Perwal PKM, selama dua minggu ke depan, beberapa kebijakan akan kami sesuaikan,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam konferensi pers, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca juga : Jadi Perbincangan di Medsos, Pengunjung Mal Tentrem Akan dites Swab

Ini Sejumlah Kebijakan Menghadapi Berakhirnya Pembatasan Sosial

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang diperketat

Penyesuaian tersebut antara lain pemberlakuan bekerja dari rumah bagi ASN hingga 75 persen, di mana sebelumnya hanya membatasi 50 persen.

Dia mengatakan, apabila terdapat dinas yang tidak bisa menerapkan kebijakan tersebut yang disebabkan kekurangan ASN maupun non-ASN, maka akan diberlakukan pengurangan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 14.00.

Kemudian jam operasional mal dan pusat perbelanjaan akan dibatasi lebih awal yakni hingga 19.00 dari sebelumnya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengecualian bagi restoran, tempat hiburan, PKL, akan diberi toleransi jam operasional hingga pukul 21.00.

Kendati demikian untuk restoran dan PKL, Pemkot Semarang lebih memilih membatasi 50 persen kapasitas pengunjung, dibandingkan instrusi pemerintah pusat yang mengatur maksimal pengunjung 25 persen.

Selanjutnya, kata dia, untuk kegiatan sosial budaya yang digelar secara offline dan kegiatan di fasilitas umum dihentikan.

’’Untuk acara pernikahan, hanya diperbolehkan akad nikahnya disertai dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,’’ katanya.

Menurut Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi, adapun kebijkan yang masih sama dengan PKM sebelumnya ialah tetap mengizinkan aktivitas di tempat ibadah dengan pembatasan 50 persen.

Kemudian kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring dari tingkat TK hingga SMP, serta aturan pembatasan pada transportasi umum BRT sebanyak 50 persen dengan penumpang diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.

Hal serupa juga berlaku bagi industri kebutuhan pokok juga tetap akan dibatasi kapasitasnya, dan bidang konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan menutup sembilan ruas jalan selama dua minggu ke depan. Enam ruas jalan di antaranya akan ditutup selama 24 jam. Dikecualikan untuk jalan di Simpanglima dan Letjen Suprapto hanya ditutup pada pukul 21.00 hingga pukul 06.00.

’’Insya Allah satu atau dua hari ini sudah bisa ditandatangani dan siap dijadikan kebijakan,” ungkapnya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img