Kebijakan tukar botol bekas dengan tiket justru hanya membuat ribet bagi penumpang.

Serat.id – Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan penukaran botol plastik bisa ditukar tiket Bus Rapid Transit atau BRT. Penukaran tiket dengan cara itu seiring dengan kebijakan penggunaan angutan umum berlaku bagi pegawai Pemkot saban hari Selasa.
“Tujuannya untuk mulai menekan penggunaan kendaran pribadi sehingga mengurangi kemacetan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono kepada Serat.id, Rabu, 2 Juni 2021.
Berita terkait : Kurangi Polusi Udara, Pemkot Semarang Wajibkan PNS Gunakan Transportasi Umum
Kebijakan Pemkot Semarang Agar Pegawai Gunakan Transportasi Daring Dinilai Keliru
Tercatat program “Naik Bus Trans Semarang dengan Botol Plastik ”, akan diluncurkan saat mulainya peringatan hari transportasi umum pada Selasa, 8 Juni hingga Selasa, 6 Juli 2021 pekan depan.
Endro menjelaskan penukaran sampah botol plastik hanya akan tersebar di empat Shelter BRT Semarang Hebat antara lain di Balaikota, Simpang Lima, Imam Bonjol dan Elisabeth.
Rinciannya untuk sampah satu galon air minum yang ditukarkan setara dengan dua penumpang, tiga buah botol plastik minum ukuran 1,5 liter setara dengan satu tiket setiap orang. Kemudian, lima buah botol plastik ukuran 600 ml setara dengan satu tiket setiap orang, lalu tujuh buah botol plastik ukuran 330 ml setara dengan satu tiket. Adapun untuk sepuluh buah gelas plastik ukuran 220 ml setara dengan satu tiket.
“Seluruh karyawan Dishub atau BRT Semarang 1.480 orang setiap hari Selasa diwajibkan masing masing membawa tanaman untuk ditanam di lingkungan Kantor Dishub dan seluruh terminal,” ujar Endro menjelaskan.
Menurut Endro, kewajiban naik transportasi umum dan daring hanya berlaku untuk pegawai Pemkot Semarang setiap hari Selasa, sedangkan untuk masyarakat hanya berupa imbauan. Alasan lain mengajak transportasi daring, kata Endro untuk meningkatkan pendapatan bagi mereka, terlebih mereka termasuk yang terdampak saat pandemi Covid-19.
“Transportasi daring juga dapat membantu untuk penumpang yang tak terlayani oleh trayek angkutan umum,” katanya.
Dishub Kota Semarang juga mengeluarkan tarif parkir progesif setiap hari Selasa di pusat perbelanjaan. Sedangkan parkir jalan umum biaya parkir akan dikenakan dua kali lipat. Tercatat parkir di tepi jalan umum akan dikenakan parkir Rp3 ribu untuk roda dua dan Rp6 ribu untuk kendaraan roda empat dan mendapatkan tiket resmi dari Dishub.
Ketua Komunitas Peduli Transportasi Semarang (KPTS), Theresia Tarigan, menyebut program mengajak naik transportasi umum cukup baik. Namun Theresia menilai kebijakan tukar botol bekas dengan tiket justru hanya membuat ribet bagi penumpang.
“Saya berharap program tersebut tak berbuntut pada kegagalan serupa yang terjadi pada Pemkot Surabaya,” kata Theresia.
Sedangkan sanksi denda parkir tersebut masih tergolong kecil dan tak akan berpengaruh besar untuk mengalihkan minat pegawai dan masyarakat Kota Semarang untuk menggunakan moda transportasi umum. “Bisa lebih baik lagi kalu dipikirkan diberi masukan oleh banyak orang misal dengan KPTS dan akademisi,” katanya. (*)
* Tentang artikel ini telah kami edit ulang pada hari jum’at 4 juni 2021 pukul 11.18, sebelumnya ada judul dan narasi, “Botol Plastik dan tanaman Ditukar Tiket BRT Semarang, Ini Caranya” namun karena ada kekeliruan kami ganti seperti yang sudah tampil di atas.