Beranda Kilas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, Komnas HAM RI : Kapolda Harus Jatim Profesional

Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, Komnas HAM RI : Kapolda Harus Jatim Profesional

0

Selain melakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan transparan terhadap para pelaku, Kapolda Jatim juga diminta memberi sanksi tegas kepada para pelaku apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi

kekerasan jurnalis Poster
AJI Indonesia/Serat.id

Serat.id – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM mendesak Kapolda Jatim untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, dan akuntabel dalam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Nurhadi.  Tercatat lembaga itu menyurati Kapolda Jatim yang tembusannya telah diterima oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito.

Dalam surat tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, terdapat 4 poin yang diminta oleh Komnas HAM RI. Selain melakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan transparan terhadap para pelaku, Kapolda Jatim juga diminta memberi sanksi tegas kepada para pelaku apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

“Dan tidak terbatas pada sanksi etik, tetapi juga sanksi pidana,” tulis surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M CHoirul Anam.

Berita terkait : Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi, Berharap Pelaku Lain Diungkap

Ini Alasan Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Nurhadi Diadukan ke Komnas HAM

Mahfud MD Pastikan Pengusutan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Komnas HAM juga meminta Kapolda jatim memberikan keterangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kasus tersebut kepada Komnas HAM RI paling lambat 14 hari sejak surat itu diterima, serta mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Kuasa hukum Jurnalis Nurhadi, M Fatkhul Khoir, merespon positif surat tersebut. Dia mengatakan, surat dari Komnas HAM semakin menegaskan bahwa kejadian yang menimpa jurnalis Nurhadi pada 27 Maret 2021 di Surabaya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Jurnalis sendiri sebagai human right defender (pembela hak asasi manusia) juga rentan menjadi korban kekerasan itu sendiri. Ini yang semoga tidak selalu berulang. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang,” ujar Fakthul Khoir.

Menurut dia penyidik mengaku telah melakukan pelimpahan berkas tahap 1 dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.  “Tetapi baru 2 tersangka (Purwanto dan Firman) yang kabarnya sudah dilimpahkan. Sementara terduga pelaku lainnya belum. Kami juga belum mendapat SP2HP-nya,” kata Khoir menambahkan.

Ia mendesak agar Kapolda Jatim menginstruksikan kepada bawahannya yang menangani kasus ini agar profesional dan mengungkap serta menangkap para pelakunya. Baginya sudah terang benderang bahwa dalam kasus ini banyak terduga pelaku yang terlibat, termasuk sosok ‘bapak’ yang disebut-sebut oleh tersangka Firman dan Purwanto saat di Hotel Arcadia.

Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.

Saat itu Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah antara 10 hingga 15 orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here