Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Aktivis Desak Pemerintah Jateng Tolak Investor Perusak Lingkungan

Ada 66 kasus sengketa lingkungan  di Jateng, 23 di antaranya melibatkan pelaku usaha sisanya pemerintah

Cover Hilangnya pulau pasir
Ilustrasi, Abdul Arif (serat.id)

Serat.id – Aktivis Kota Semarang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Mengugat (GERAM) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, agar menolak investor yang dapat merusak lingkungan hidup.  Dorongan itu mengacu data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sepanjang 2020-2021 yang menyebutkan masih terdapat 38 kasus konflik yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup.

“Semua persoalan itu membuncahkan 66 aktor, 23 diantaranya adalah pelaku usaha dan sisanya adalah pemerintah,” ujar aktivis GERAM, Frans Josua Napitu, Minggu, 13 Juni 2021.

Baca juga : Pencemaran PT RUM, Pemkab Sukoharjo dinilai Tak Serius Terapkan Sanksi

Sidang Rakyat Pembatalan UU Minerba Mulai digelar

Sidang Rakyat Pembatalan UU Minerba Mulai digelar

Frans menyoroti salah satu kasus yang disuarakan setidaknya 2 hingga 3 kali akhir-akhir ini, di antaranya terkait pencemaran air dan udara oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukuharjo.  Selain itu terkait aktivitas penambangan karst di Pegunungan Kendeng yang belum terselesaikan.

Padahal petani di sana telah melakukan penolakan  sejak 2013, bahkan yang terbaru pada April 2020 lalu, sekitar enam kartini kendeng justru menjadi korban intimidasi oleh penambang di sana.

“Tujuan mereka adalah mengingatkan amanah KLHS dan penghentian penambangan sela masa pandemi. Bukannya mereka mendapatkan titik terang, perjuangan makin dipersulit dengan berbagai macam kebijakan,” ujar Frans menambahkan

Frans juga menyebut persoalan lingkungan rencana penambangan pasir laut di Desa Balong, Jepara maupun Izin Penambangan Lokasi (IPL), Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo. Ironisnya   penolakan oleh warga justru menjadi korban represifitas aparat.

Frans  menyebut masyarakat di Jawa Tengah makin merasakan dampak persoalan lingkungan hidup pada 2021 ketika bencana ekologis terjadi mulai dari banjir, angin puting beliung, hingga tanah longsor.

“Kami mendesak Gubernur Ganjar Pranowo dan perusahaan perusak lingkungan untuk bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan yang mereka akibatkan,”kata Frans menegaskan.

Sebelumnya, GERAM dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia telah menggelar berbagai kegiatan mulai dari tanggal 4 hingga 10 Juni 2021. Kegiatan tersebut diantaranya pembukaan pameran, nobar dan diskusi film, penanaman pohon dan mangrove di Kota Semarang. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img