Ada 66 kasus sengketa lingkungan di Jateng, 23 di antaranya melibatkan pelaku usaha sisanya pemerintah

Serat.id – Aktivis Kota Semarang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Mengugat (GERAM) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, agar menolak investor yang dapat merusak lingkungan hidup. Dorongan itu mengacu data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sepanjang 2020-2021 yang menyebutkan masih terdapat 38 kasus konflik yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup.
“Semua persoalan itu membuncahkan 66 aktor, 23 diantaranya adalah pelaku usaha dan sisanya adalah pemerintah,” ujar aktivis GERAM, Frans Josua Napitu, Minggu, 13 Juni 2021.
Baca juga : Pencemaran PT RUM, Pemkab Sukoharjo dinilai Tak Serius Terapkan Sanksi
Sidang Rakyat Pembatalan UU Minerba Mulai digelar
Sidang Rakyat Pembatalan UU Minerba Mulai digelar
Frans menyoroti salah satu kasus yang disuarakan setidaknya 2 hingga 3 kali akhir-akhir ini, di antaranya terkait pencemaran air dan udara oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukuharjo. Selain itu terkait aktivitas penambangan karst di Pegunungan Kendeng yang belum terselesaikan.
Padahal petani di sana telah melakukan penolakan sejak 2013, bahkan yang terbaru pada April 2020 lalu, sekitar enam kartini kendeng justru menjadi korban intimidasi oleh penambang di sana.
“Tujuan mereka adalah mengingatkan amanah KLHS dan penghentian penambangan sela masa pandemi. Bukannya mereka mendapatkan titik terang, perjuangan makin dipersulit dengan berbagai macam kebijakan,” ujar Frans menambahkan
Frans juga menyebut persoalan lingkungan rencana penambangan pasir laut di Desa Balong, Jepara maupun Izin Penambangan Lokasi (IPL), Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo. Ironisnya penolakan oleh warga justru menjadi korban represifitas aparat.
Frans menyebut masyarakat di Jawa Tengah makin merasakan dampak persoalan lingkungan hidup pada 2021 ketika bencana ekologis terjadi mulai dari banjir, angin puting beliung, hingga tanah longsor.
“Kami mendesak Gubernur Ganjar Pranowo dan perusahaan perusak lingkungan untuk bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan yang mereka akibatkan,”kata Frans menegaskan.
Sebelumnya, GERAM dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia telah menggelar berbagai kegiatan mulai dari tanggal 4 hingga 10 Juni 2021. Kegiatan tersebut diantaranya pembukaan pameran, nobar dan diskusi film, penanaman pohon dan mangrove di Kota Semarang. (*)