Sayangnya Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perpres nomor 35 tahun 2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 18 tahun 2016 untuk memuluskan sejumlah proyek PLTSa. Padahal, menurut Yuyun, sebanyak 70 persen hasil pembakaran PLTSa akan menghasilkan fly ash dan bottom ash (FABA) yang bersifat B3, sebab terkandung senyawa dioxin dan furan. Senyawa lainnya 20 persen menjadi abu, dan sepuluh persen menjadi wet scrubber.
“Wet scrubber itu juga harus diolah karena banyak limbah, tapi di Indonesia gak ada aturannya,” ujar Yuyun menjelaskan.
Kepala Divisi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah dampak PLTSa tak sesuai dengan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, yang telah diratifikasi melalui undang-undang nomor 19 tahun 2009.
Seharusnya pemerintah menerapkan apa yang telah tertuang dalam amanah undang-undang pengelolaan sampah yang berfokus menanganani secara komprehensif terpadu dari hulu berbasis masyarakat bukan langsung ke hilir dengan cara yang instan.
“Pengelolaan sampah harusnya dilakukan dengan cara yang menimbulkan dampak ke lingkungan hidup seminimal mungkin riskonya,” ujar Fajri.
Ia menjelaskan, Insinerator dengan teknologi terbaru yang diterapkan di berbagai negara Eropa, resiko dioksin masih tetap tinggi.
Keadaan ini justru diperparah ketika aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya mewajibkan pemantauan dioksin selama lima tahun sekali. Meski dioksin tak bisa dipantau melalui pemantauan emisi secara terus menerus (CEM), namun setidaknya pemantauan dioksin seharusnya dapat dilakukan minimal setahun dua kali.