“Masyarakat itu punya hak untuk tau secara aktual berapa banyak dioksin dan furan yang dibuang ke udara yang menjadi milik publik,” ujar Fajri menjelaskan.
Tercatat Presiden Joko Widodo mengatakan penerbitan Perpres Nomor 35 tahun 2018 untuk memberian kepastian hukum agar pemerintah daerah tak ragu lagi mengolah sampah jadi listrik. Hal itu disampaikan presiden saat meresmikan PLTSa Benowo, Surabaya, pada Kamis, 6 Mei lalu.
“Dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Perpres, ini yang pertama jadi (Surabaya). Yang lain masih maju mundur, kurang urusan tipping fee, urusan barang daerah, belum selesai. Nanti kota-kota lain akan saya perintah untuk ‘sudahlah tidak usah ruwet pakai ide-ide, lihat aja di Surabaya, tiru,” ujar Jokowi, dalam siaran pers yang dihimpun Serat.id
Jokowi juga mengusulkan agar proses pemilihan mitraBadan Usaha pengelola PLTSa dapat dipercepat, dengan dibuat skema alternatif dalam penentuan mitra kerja melalui lelang terbuka dengan mengacu pada PP No 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tercatat ada 12 kota dan provinsi yang masuk dalam daftar proyek percepatan pembangunan instalasi PLTSa berbasis teknologi ramah lingkungan, baru PLTSa Benowo yang sudah beroperasi secara komersial (COD).
Dua kota lainnya sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL), yakni Kota Solo dan Provinsi DKI Jakarta. Sementara Kota Palembang dan Kota Tangerang sudah terdapat pengembang dan Provinsi Jawa Barat masih dalam proses lelang.
Sedangkan Provinsi Bali, Provinsi Sulut, Kota Tangerang Selatan, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Bekasi masih pada tahapan persiapan lelang, pre-Feasibility Study atau penyusunan OBC/FBC.