Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Minim Sosialisasi, Dampaknya Mengancam

Warga sekitar TPA Jatibarang tak mengetahui ancaman jangka panjang jika pembangkit listrik berbasis teknologi insinerator beroperasi. 

Ilustrasi, Abdul Arif (serat.id)

Muhtarom, warga RW 4 kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang mengaku belum mengetahui ada rencana perubahan mekanisme pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa dari landfill gas ke sistem teknologi insinerator.

Muhtarom yang rumahnya tak jauh dari tempat pembuangan sampah Jatibarang itu hanya mengetahui selama ini sistem landfill gas yang dioperasionalkan  PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) menyalurkan gas metan ke beberapa rumah warga termasuk ke rumahnya.

“Belum, saya belum tahu kalau akan ada perubahan mekanisme pembangkit listrik yang baru,” kata Muhtarom yang juga ketua RW di kampungnya itu kepada Serat.id Jumat, 4 Juni 2021.

Berita terkait : Berlindung di Balik Perpres, Berganti Wajah Namun Sama Buruknya

Dari Landfill Gas ke Insinerator, Rawan Korupsi dan Merugikan Negara 

Menurut Muhtarom, sistem landfill gas yang dikelola PT BPS sempat disalurkan dan dinikmati warga untuk keperluan memasak. Namun kini mulai ditinggalkan karena masih mengeluarkan bau menyengat. “Iya dulu ada gas metan itu. Tapi program itu tidak lama karena jika tidak dinyalakan bau. Jadi warga enggan menggunakan,” kata Muhtarom menambahkan.

Tak ada sosialisasi itu membuat warga yang ditaksir berjumlah 315 kepala keluarga di sekitar TPA Jatibarang  tak mengetahui ancaman jangka panjang  pembangkit listrik berbasis teknologi insinerator. 

Data Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang menyebutkan TPA Jatibarang berada di lahan seluas 46,183 hetare itu berada di daerah berbukit dan bergelombang dengan kemiringan lereng lebih dari 24 persen. Sedangkan pembangkit yang dibangun itu berjarak sekitar satu kilo meter dari jalan raya Semarang Mijen.

Tak jauh dari kawasan itu, sekitar 500 meter terdapat pemukiman,  termasuk rumah Muhtarom dan warga lain yang rata-rata memelihara sapi yang mengais sisa makanan di gunungan sampah.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img