Dibacok saat berkendara hingga mengalami ruka robek yang cukup serius.

Serat.id – Seorang jurnalis di Kota Gorontalo Jefri Rumampuk, mengalami kekerasan saat mengendarai sepeda motor mengantar istrinya berobat, Kamis, 24 Juni 2021. Pemimpin Redaksi Butota.id itu tiba-tiba dipepet oleh dua motor yang dikendarai oleh orang tak dikenal (OTP) yang kemudian membacok dirinya.
“Kejadian sekitar pukul empat sore saat ia berkendara motor membonceng istrinya yang akan memeriksakan kandungan ke RS Otanaha, Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan dan Advokasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, Defri Hamid, dalam keterangan tertulis diterima serat.id Sabtu, 26 Juni 2021.
Baca juga : Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, IFJ Surati Presiden Jokowi
239 Kartunis Dunia Aksi Solidaritas Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis
Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, Tertinggi dalam 11 Tahun Terakhir
Jefri awalnya merasakan tangan kanannya disambar benda asing yang dikira tepukan istrinya, tapi beberapa saat kemudian dia sadar tanggannya ternyata dibacok hingga mengalami ruka robek yang cukup serius.
“Kebetulan sedang berada tidak jauh dari rumah sakit, dia pun dilarikan dengan bentor ke rumah sakit agar mendapat pertolongan pertama di RS Otanaha,” kata Defri menambahkan.
Jefri kini telah dirujuk ke RS Aloe Saboe, sedangkan pelaku saat ini sedang diburu oleh Tim Gabungan Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota.
Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold mendesak polisi menangkap para pelaku. “ Polisi juga harus mengungkap apakah ini berhubungan dengan aktivitas jurnalistik korban. Apapun alasannya, kekerasan tidak dapat dibenarkan. Polisi kami yakin bisa mengungkap dengan terang kasus ini ” kata Andri.
Ia mengatakan AJI Kota Gorontalo mengutuk keras pelaku dan tindakan kekerasan terhadap Jefri dan meminta polisi segera menangkap para pelaku dan menyelidiki apakah kasus ini lebih lanjut. “Untuk membuktikan apakah kasus ini ada kaitannya dengan pemberitaan atau aktivitas jurnalistik korban,” kata Andri menegaskan.
Andri mengatakan, jika terbukti kasus pembacokan itu ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik, maka polisi harus menggunakan UU Pers untuk menambah sanksi terhadap pelaku. Sedangkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Andri mengatakan agar diselesaikan ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers.
“Kami juga kepada seluruh jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik dalam menjalankan tugas,” katanya. (*)