
Penguatan JDIH dapat meningkatkan predikat Bawaslu dalam Reformasi Birokrasi.
Serat.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar konsolidasi terkait penataan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka menyatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu terbuka sehingga produk-produk hukumnya harus mudah diakses publik.
“Bawaslu Jateng juga sudah mengkonsolidasikan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng,” katanya usai mengikuti Rapat Koordinasi Bimbingan Pengelolaan JDIH bersama Bawaslu RI, Rabu, 30 Juni 2021.
Rapat daring tersebut diikuti Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Fajar memastikan selama ini dokumen dan informasi publik Bawaslu di Jateng sudah tertata dengan baik.
Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung Indra Atmaja mengatakan, penguatan pengelolaan JDIH di Bawaslu merupakan salah satu bentuk implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Dapat meningkatkan predikat Bawaslu dalam Reformasi Birokrasi,” kata Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI, Yasmon menegaskan pembentukan JDIH di seluruh kementerian dan lembaga merupakan salah satu bentuk penataan regulasi sebagai salah satu prioritas pemerintah.
Baca Juga:
BEM UI Dibungkam, BEM Seluruh Indonesia Serukan Konsolidasi
Ingin Tahu Tentang Pengawasan Pemilu, Yuk Gabung di Sekolah Kader Bawaslu Kota Semarang
Pentas Wayang Transgender, “Kisah Bambang Perjuangkan Hak”
Ia menyebut sejumlah masalah yang melatarbelakangi proses penataan regulasi di Indonesia. Antara lain terlalu banyak regulasi di Indonesia mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Juga peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih baik secara vertikal maupun horizontal.
Yasmon menyebut banyak website yang menyediakan informasi berkaitan dengan produk hukum seperti hukumonline.com, peraturan.go.id, eclis.id, wikipedia dan lain sebagainya. Namun website yang menyediakan informasi tentang dokumentasi produk hukum masih terbatas data dan informasinya.
Keabsahan website tersebut juga masih dipertanyakan mengingat bukan pemilik sah dari produk hukum tersebut.
BPHN mengimbau dan mendorong kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk membentuk JDIH secara online yang terintegrasi dengan website JDIHN. Dengan demikian masyarakat mudah untuk mengakses dokumentasi produk hukum yang telah dihasilkan.
Pembentukan JDIH merupakan amanat Perpres Nomor 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional. Tujuannya sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat.