Serat.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM tersebut berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.
Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat diambil usai mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Ia menyebut varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius.
Baca juga:
Polda Jateng Siapkan 239 Gerai Vaksinasi di 110 Titik, Masyarakat Silakan Datang
Data Pribadi Jurnalis Penerima Vaksin Bocor
Terobosan di Tengah Pandemi, AJI Bakal Terapkan UKJ Berbasis Digital
Jokowi menyatakan PPKM Darurat lebih ketat ketimbang yang sudah berlaku sebelumnya. Ia telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengaturan PPKM Darurat tersebut.
Ia meminta masyarakat disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.
“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” katanya.