
Serat.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih menemukan sebanyak 153 pemilih Tidak Menenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan HUBAL, Nining Susanti, menyebutkan, data tersebut hasil pengawasan langsung di 2 kelurahan, yaitu Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat dan Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan.
Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan temuan data itu kepada KPU Kota Semarang pada Jumat 2 Juli 2021. Penyampaian data TMS untuk penyempurnaan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Bawaslu Konsolidasikan Penataan JDIH Biar Produk Hukum Mudah Diakses
Ratusan ASN di Jateng Kena Sanksi, Terbukti Tak Netral Saat Pilkada 2020
Kaset Pita Tak Lekang Waktu
Nining merinci data yang tak memenuhi syarat dari 2 kelurahan tersebut karena berbagai alasan.
“Meninggal dunia sejumlah 70 pemilih, pindah keluar 91 pemilih, pindah datang sejumlah 92 pemilih,” kata Nining sebagaimana dikutip serat.id dari laman semarangkota.bawaslu.go.id, Senin, 5 Juli 2021.
Data tersebut, kata Nining, berasal dari kelurahan langsung. Bawaslu KPU Kota Semarang untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan itu.
Bawaslu juga meminta KPU Kota Semarang untuk memberikan tanggapan hasil verifikasi secara tertulis kepada Bawaslu Kota Semarang.(*)