
Serat.id – Bawaslu Jawa Tengah memandang regulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan atau DPB dalam Pemilu dan Pemilihan tidak sinkron. DPB hanya bisa digunakan dalam Pemilu mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sementara DPB belum diatur dalam Undang-Undang Pemilihan/Pilkada.
Sumber pemutakhiran yang berbeda dinilai akan menyulitkan jajaran KPU di tingkat bawah saat melaksanakan pencocokan dan penelitian.
“Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada serentak 2024, proses coklitnya berbeda karena bahannya tidak sama,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, Kamis, 8 Juli 2021.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu hadir mengawasi pemutakhiran DPB oleh KPU di Jawa Tengah. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagai ikhtiar memperbaiki kualitas daftar pemilih menyongsong pemilu dan pemilihan 2024.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah senantiasa hadir melakukan pengawasan dan pencermatan agar proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Anik saat menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I secara daring yang digelar KPU Jateng.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, Rapat koordinasi DPB dilaksanakan setiap 3 bulan sekali di tingkat Kabupaten/Kota dan setiap 6 bulan sekali di tingkat Provinsi.
“Kelak, DPB saat akan dipakai untuk disinkronkan dengan DPT dan DP4 Pemilu dan Pemilihan 2024 bisa sukses. Jangan sampai proses yang sudah ditempuh kurang maksimal hanya karena sinkronisasi di ujung,” katanya.
Bawaslu mengimbau KPU perlu memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. KPU sedang mempersiapkan aplikasi sistem daftar pemilih berkelanjutan (SIDALIHJUT).
Bawaslu Jawa Tengah mengingatkan KPU terkait anggaran untuk mendukung sistem tersebut.
“Bawaslu mendorong fasilitasi anggaran, memanfaatkan teknologi dalam pandemi tepat namun lebih lengkap dengan adanya anggaran sehingga perlu menjadi prioritas,” kata Anik.
Sebelumnya, 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah juga melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU di masing-masing daerah. Bawaslu Kabupaten/Kota juga Memberikan masukan dan saran atas proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut.