Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Pemerintah Didesak Mencabut Program Vaksinasi Gotong Royong Berbayar

Uang yang digunakan oleh pemerintah untuk membeli vaksin ke produsen merupakan uang rakyat. Seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pemberian program vaksinasi.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar.  Koalisi itu  menyebut vaksinasi Gotong Royong berbayar bukan hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandatnya melindungi warga, dari ancaman Covid-19, namun juga tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya.

“Di tengah krisis pandemi pemerintah dimandatkan konstitusi untuk memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara. Termasuk di antaranya untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis,” kata juru bicara, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan, Amanda Tan, dalam pernyataan resmi, miggu 11 Juli 2021.

Menurut Amanda, kenyataannya saat ini kasus Covid-19 melonjak tajam, namun pemerintah justru mengeluarkan program vaksin gotong royong berbayar untuk individu atau peroranganlewat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 19 Tahun 2021.

Amanda menyebut praktik vaksinasi berbayar itu jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh Konstitusi. “Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu bahwa Vaksin diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat,” kata Amanda menambahkan.

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menyebut vaksinasi gotong royong berbayar memiliki tiga masalah utama. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang-undang Kesehatan No. 36/2009, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6/2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara. Termasuk UUD RI 1945 Pasal 28H ayat (1) secara khusus menyebutkan: Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak .

Selain itu vaksinasi berbayar justru menunjukkan pemerintah memanipulasi terminologi herd-immunity guna mengambil keuntungan. Sedangkan ketiga pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten. Hal itu terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Permenkes nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis.

Kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes nomor 19 Tahun 2021 dimana badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes no. 19 Tahun 2021 dimana pasal 5 ayat 5, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Sedangkan selama ini pengadaan vaksinasi Covid-19 menggunakan skema pembelian oleh Pemerintah dan atau mendapatkan donasi dari Negara lain (CEPI/COVAX). “Artinya, uang yang digunakan oleh Pemerintah untuk membeli vaksin ke Produsen merupakan uang rakyat. Di tengah lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pemberian program vaksinasi,” kata Amanda menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img