Termasuk data pribadi Gubernur Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

Serat.id – Sebanyak 18.218 data pribadi warga Kota Semarang yang berlokasi di Kecamatan Gajahmungkur terumbar ke publik dan dapat diakses secara mudah. Data tersebut terdiri dari dua bagian yakni bagian 395 halaman yang berisi data E-KTP sudah tercetak dan 24 halaman yang berisi data E-KTP belum tercetak. Tak terkecuali, data milik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi juga bisa terakses.
Keseluruhan data tersebut diunggah laman Kecamatan Gajah Mungkur kecgajahmungkur.semarangkota.go.id. dengan judul “Data Sudah Cetak EKTP Kecamatan Gajahmungkur 2018” dan “Data Belum Cetak EKTP Kecamatan Gajahmungkur” yang tersebar meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, hingga detail alamat.
Ketika dihubungi serat.id, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi baru mengetahui kejadian ini dan berterimakasih atas masukannya. “Sudah saya komunikasikan ke bagian informasi dan komunikasi (Diskominfo) untuk diperbaiki dan lebih waspada tentang data kependudukan,” ujar Hendrar Prihadi, akrab dipanggil Hendi.
Serat.id mencoba menanyakan kembali apakah Hendi akan meminta maaf dan bertanggung jawab atas kebocoran data tersebut. Namun hanya membalas dengan emoji tangan menyatu seakan mengartikan sebagai permohonan maaf.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Alia Yofira Karunian, yang juga turut tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi, menilai terumbarnya data pribadi masyarakat kecamatan Gajahmungkur masuk dalam pelanggaran data pribadi. Menurut dia dalam perlindungan data pribadi tercantum prinsip minimisasi data, bahwa data yang diproses harus seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk tujuan awal data tersebut.
“Kalau di sini cuman mau menginformasikan daftar orang yang sudah mencetak e-ktp, harusnya ini dibuka cukup untuk catatan dinas kependudukan, tidak kemudian data ini dibuka untuk publik, apakah yang jadi dasar kecamatan untuk mempublikasikan data ini ?” ujar Alia
Ia menilai dampak terbukanya data pribadi tersebut berisiko tinggi. Sebab, NIK dianggap sebagai gerbang untuk dilakukan verfikasi pada berbagai sektor, misalnya ketika verifikasi di bank. Tak hanya itu, NIK pun penting untuk dijaga kemananan datanya karena berlaku seumur hidup dan tak bisa diubah.
“Takutnya ini data bisa disalahgunakan untuk daftar pinjol, itu juga salah satu resikonya,” kata Alia menambahkan.
Ia meminta agar Pemkot Semarang segera menghapus data tersebut. Di samping itu, ia meminta agar Pemkot Semarang dapat menginformasikan kepada setiap korban kebocoran data dan memastikan kebocoran data tak terulang kembali.
“Berdasarkan PP No.17/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PPSTE), pasal 14 ayat 5 mengatur bahwa dalam hal ada kegagalan perlindungan data pribadi, harus ada pemberitahuan secara tertulis kepada subjek data,” ujar Alia menjelaskan. (*)
Catatan redaksi: berita ini telah disunting pada pukul 22.40 WIB, 13 Juli 2021.