Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Kekerasan Perempuan di Jateng, Salah Satu Pelakunya Seorang Dokter di Kota Semarang

Korban  dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal akses restitusi

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Direktur, Legal Resources Center Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh mengatakan dari 508 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng) selama 2018-2021. Salah satu pelakunya seorang dokter di Kota Semarang melakukan tindakan mencampurkan makanan dengan barang tak layak.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng dan saat ini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal akses restitusi,” ujar Nur Laila, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, 30 Juli 2021.

Meski Yaya tak bisa menceritakan detail kasus tersebut, namun yang jelas kejadian terjadi pada tahun 2020. Ia menyebut pelaku masih berstatus sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kota Semarang. “LRC-KJHAM telah berkirim surat aduan juga ke IDI cabang Kota Semarang pada 16 Juli silam,” ujar Yaya menambahkan

Sekretaris IDI Cabang Kota Semarang, dr Sigid Kirana menyebut belum mengecek surat aduan yang dikirim oleh LRC-KJHAM. Sebab, surat tersebut masuk saat PPKM Darurat berlangsung.

“Bagaimanapun juga itu tindakan tersebut gak betul, kami akan terus memantau kasus ini, kami akan coba mencari tau surat LRC-KJHAM untuk membaca detail kasusnya” ujar Sigid, ketika dihubungi serat.id   

Ia mengaku IDI Cabang Kota Semarang hanya mengetahui secara umum kejadian korban tersebut. Ia menyebut pelaku memang bersatus aktif sebagai IDI cabang Kota Semarang, namun dapat dipastikan saat kekerasan seksual tersebut berlangsung, bukan terjadi antara hubungan profesional antara dokter dan pasien.

“Meskipun demikian sebagai profesi punya tanggung jawab moral karena itu anggota kami. Kami akan segera melakukan klarifikasi, kami menyayangkan ada hal ini. Saya harus mencari tau hubungan mereka pelaku dan korban itu bagaimana, ”ujar Sigid menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img