Korban dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal akses restitusi

Serat.id – Direktur, Legal Resources Center Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh mengatakan dari 508 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah (Jateng) selama 2018-2021. Salah satu pelakunya seorang dokter di Kota Semarang melakukan tindakan mencampurkan makanan dengan barang tak layak.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng dan saat ini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal akses restitusi,” ujar Nur Laila, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, 30 Juli 2021.
Meski Yaya tak bisa menceritakan detail kasus tersebut, namun yang jelas kejadian terjadi pada tahun 2020. Ia menyebut pelaku masih berstatus sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kota Semarang. “LRC-KJHAM telah berkirim surat aduan juga ke IDI cabang Kota Semarang pada 16 Juli silam,” ujar Yaya menambahkan
Sekretaris IDI Cabang Kota Semarang, dr Sigid Kirana menyebut belum mengecek surat aduan yang dikirim oleh LRC-KJHAM. Sebab, surat tersebut masuk saat PPKM Darurat berlangsung.
“Bagaimanapun juga itu tindakan tersebut gak betul, kami akan terus memantau kasus ini, kami akan coba mencari tau surat LRC-KJHAM untuk membaca detail kasusnya” ujar Sigid, ketika dihubungi serat.id
Ia mengaku IDI Cabang Kota Semarang hanya mengetahui secara umum kejadian korban tersebut. Ia menyebut pelaku memang bersatus aktif sebagai IDI cabang Kota Semarang, namun dapat dipastikan saat kekerasan seksual tersebut berlangsung, bukan terjadi antara hubungan profesional antara dokter dan pasien.
“Meskipun demikian sebagai profesi punya tanggung jawab moral karena itu anggota kami. Kami akan segera melakukan klarifikasi, kami menyayangkan ada hal ini. Saya harus mencari tau hubungan mereka pelaku dan korban itu bagaimana, ”ujar Sigid menjelaskan. (*)