Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Petani dan Ibu Rumah Tanga di Madura Menjadi Pengedar Narkoba Internasional

Petugas Bea Cukai, Kanwil Jateng dan DIY, pada Rabu, 4 Agustus 2021 melaporkan terdapat empat paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang yang terbungkus dari kardus dari Malaysia.

Ilustrasi pelarangan narkoba. (Foto pixabay.com)

Serat.id –  Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil meringkus dua tersangka diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional di kediaman tersangka, Madura, Kamis 5 Agustus  sekitar pukul 14.20 WIB. Pelaku merupakan petani dan ibu rumah tangga dengan barang bukti 441,21 gram yang dibungkus dalam botol susu bekas.

“Kedua tersangka berinisial TM 41 tahun seorang petani dan TS 37 tahun  ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur,” ujar Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian dalam keterangan resmi, Selasa 10 Agustus 2021.

Lufi menyebut penangkapan tersebut bermula dari tim yang mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, Kanwil Jateng dan DIY, pada Rabu, 4 Agustus 2021. Laporan itu menyebutkan terdapat empat paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang yang terbungkus dari kardus dari Malaysia.

Salah satu paket tersebut diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina atau Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan. Diketahui paket tersebut penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

“Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,” kata Lufi menambahkan.

Penangkapan oleh Polda Jateng bersama Polda Jatim dilakukan setelah pelaku menandatangani bukti tanda terima paket di kediamannya di Madura. Selain menangkap pelaku, petugas juga  langsung menggeledah rumah tersangka.

“Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat  441,21 gram yang dibungkus dalam botol susu bekas yang tersebut dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia,” ujar Lufi menjelaskan

Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo  ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan. Lutfi Martadian  mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img