Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Dekanat FISIP Unsri Bertindak Represif Saat Dikritik Persma

“Berupa ancaman sanksi akademik diberikan kepada para pengurusnya karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS,”

Represif
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri) melakukan tindakan represif terhadap pegiat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LIMAS. Tindakan represif itu berupa ancaman sanksi akademik diberikan kepada para pengurusnya karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan pers mahasiswa tersebut.

“Tindakan represif berupa ancaman sanksi akademik diberikan kepada para pengurusnya karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS,” kata Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Palembang, Muhammad Moeslim, Rabu 11 Agustus 2021 siang tadi.

Berdasar penelusuran yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Palembang, menyebut kampus Unsri keberatan pada karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS berupa karikatur tentang isu Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Karikatur itu dipublikasikan pada fitur instastory akun resmi Instagram LPM LIMAS pada 3 Agustus 2021 lalu,” kata Moeslem menambahkan.

Tercatat kebijakan UKT  sedang diprotes oleh mahasiswa Unsri, mereka meminta keringanan di masa pandemi.  

Sedangkan Dekanat FISIP Unsri justru akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf ke Rektor Unsri dan membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas.

“AJI Palembang menganggap sanksi akademik seperti ini merupakan tindakan represif. Apalagi diberikan kepada para jurnalis,” kata Meslem menambahkan.

AJI Palembang menyayangkan sikap Dekanat represif  terhadap pegiat LPM LIMAS yang merupakan lembaga pers kampus dan keberadaan diakui dan disahkan sendiri oleh Dekan FISIP Unsri.

Menurut Moeslem, ketika pihak kampus mengakuinya sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula. “Dalam hal ini misalnya hak jawab atau hak koreksi yang merujuk kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Moeslem menjelaskan.

Ia menegaskan karikatur yang dipublikasikan oleh LPM LIMAS adalah karya jurnalistik. Penerbitan karikatur itu merujuk pada permasalahan yang tengah terjadi di Universitas Sriwijaya. Selain itu LPM LIMAS juga sedang melakukan salah satu perannya sebagai lembaga pers yakni kontrol sosial.

“Pemberian sanksi akademik pada jurnalis mahasiswa adalah tindakan represif yang tak menghargai kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia yang dijamin lewat undang-undang,” katanya.

AJI Palembang mengecam tindakan represif yang  dilakukan pihak Universitas Sriwijaya dalam hal ini Dekanat FISIP Unsri kepada pengurus LPM LIMAS FISIP UNSRI. Selain itu AJI Palembang mendesak Dekanat FISIP Unsri mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM LIMAS.

Termasuk mendesak Universitas Sriwijaya menghormati dan tak menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik di kampus dan menyelesaikan perkara jurnalistik lewat jalur jurnalistik. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img