Amicus Curiae yang dibuat Aliansi forum komunikasi BEM Fakultas Hukum, terdiri dari Kampus Universitas Diponegoro Semarang, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

.
Serat.id – Aliansi forum komunikasi BEM Fakultas Hukum menyerahkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, terkait kasus gugatan warga desa Wadas terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
“Hadirnya Amicus Curiae merupakan bentuk kepedulian kami, selaku pihak ketiga terkait permasalahan mengenai penerbitan SK 590/20/2021 dalam kaitannya dengan pertambangan batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener yang akan berdampak luas pada ruang hidup Warga Desa Wadas,” kata Kabid Hukum, Sosial, dan Politik BEM FH Undip, Angela Augusta Laksana, dalam pernyataan resmi, Selasa, 17 Agustus 2021.
Angela menyebut Amicus Curiae yang dibuat Aliansi forum komunikasi BEM Fakultas Hukum, terdiri dari Kampus Universitas Diponegoro Semarang, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
“Penyerahan Amicus Curiae diterima secara langsung oleh Bapak Herry Wibawa selaku Ketua PTUN Semarang. Pihak PTUN Semarang juga menyambut baik adanya penyerahan berkas penyerahan Amicus Curiae ini,” kata Angela menambahkan.
Menurut Angela dukungan terhadap warga wadas berkelindan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Sehingga, kami merasa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan upaya kami dalam membantu memberikan perspektif lain kepada majelis hakim dalam memutus perkara yang sedang diperiksa,” kata Angela menjelaskan.
Sedangkan BEM Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi yang disebutkan menilai terdapat cacat prosedural dan substansi pada SK 590/20/2021 yang merupakan pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener. Cacat prosedural itu kemudian berdampak pada keadaan sosial-ekonomi serta lingkungan bagi Warga Desa Wadas itu sendiri.
Sedangkan pembangunan Bendungan Bener yang membutuhkan adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas secara nyata melanggar asas kemanfaatan dari hadirnya pembangunan untuk kepentingan umum itu sendiri.
Pokok bahasan Amicus Curiae yang mereka serahkan menyoal terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat mulai dari dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur yang tidak mengindahkan pengaturan formil dan materiil yang berlaku, minimnya partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL terkait, hingga dicederainya hak hak dari masyarakat terdampak atas adanya proyek pertambangan batuan andesit tersebut.
“Sungguh miris, karena niat awal pembangunan Bendungan Bener dicanangkan untuk memberikan kebermanfaatan kepada warga sekitar namun nyatanya justru sejak tahap pembangunannya pun telah ditolak oleh warga sekitar itu sendiri,” kata Angela menegaskan. (*)