Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Petani Penggarap Desak Pemerintah Segera Redistribusi Tanah

Warga sudah berjuang selama 21 Tahun untuk mendapatkan hak atas tanah yang selama ini terlantar

[Ilustrasi] Potret petani kita. (Serat.id/ Abdul Arif)
[Ilustrasi] Potret petani kita. (Serat.id/ Abdul Arif)

Serat.id –  Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) asal  enam Dusunmeliputi, Gitungan, Darum, Ngipik, Ampel Gading, Golak serta Desa Talun kecamatan Bandungan kabupaten Semarang, minta agar pemerintah segera redistribusi tanah yang selama ini mereka garap. Permintaan itu disampaikan saat  bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Deputi II KSP (Kantor Staff Presiden).

“P3TR berharap agar proses redistribusi lahan ex HGU PT Sinar Kertasura segera dilaksanakan. selama sertipikat tanah belum ada ditangan warga masih akan terus mendorong agar segera terealisasi,” kata Kordinator P3TR, Sutrisno, saat pertemuan Kamis, 26 Agustus 2021 siang tadi,

Menurut Sutrisno, petani sudah berjuang selama 21 Tahun untuk mendapatkan hak atas tanah yang selama ini terlantar. Merteka mengacu semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria yang diperbolehkan adanya struktur kepemilikan tanah yang timpang.

“Maka dari itu tanah harus dikembalikan dan dikuasai oleh rakyat,” kata Sutrisno menambahkan.

Sebelumnya P3TR gencar mendorong pembatalan status tanah HGU PT Sinar Kartasura yang tidak dikelola dengan baik, sebelum adanya penetapan status HGU warga sudah mengelola lahan tersebut, perjuangan sejak tahun 2000 ditempuh dengan cara yang tidak mudah, jalur litigasi maupun non litigasi sudah ditempuh. Bahkan Mahkamah Agung melalu Putusan Kasasi mengabulkan SK Pembatalan status HGU PT Sinar Kartasura.

Perjuangan petani P3TR selama 21 Tahun sedikit menemukan titik terang, perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanahnya tidak sia-sia, pasalnya proses redistribusi tanah kepada petani penggarap yang tergabung dalam P3TR pada saat ini sedang berjalan.

Wakil Menteri ATR/BPN dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pemberian sertipikat tanah kepada warga akan dilakukan pada tanggal 24 September 2021. “Mengembalikan hak atas tanah kepada rakyat merupakan kewajiban negara, dangan redistrisbusi lahan rakyat akan dapat berdaya, selain itu juga mengembalikan semangat UU Pokok Agraria,” kata Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional,  Surya Tjandra. (*)

,

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img