Warga sudah berjuang selama 21 Tahun untuk mendapatkan hak atas tanah yang selama ini terlantar
![[Ilustrasi] Potret petani kita. (Serat.id/ Abdul Arif)](https://serat.id/wp-content/uploads/2020/06/petani-kita-1024x724.jpg)
Serat.id – Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) asal enam Dusunmeliputi, Gitungan, Darum, Ngipik, Ampel Gading, Golak serta Desa Talun kecamatan Bandungan kabupaten Semarang, minta agar pemerintah segera redistribusi tanah yang selama ini mereka garap. Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Deputi II KSP (Kantor Staff Presiden).
“P3TR berharap agar proses redistribusi lahan ex HGU PT Sinar Kertasura segera dilaksanakan. selama sertipikat tanah belum ada ditangan warga masih akan terus mendorong agar segera terealisasi,” kata Kordinator P3TR, Sutrisno, saat pertemuan Kamis, 26 Agustus 2021 siang tadi,
Menurut Sutrisno, petani sudah berjuang selama 21 Tahun untuk mendapatkan hak atas tanah yang selama ini terlantar. Merteka mengacu semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria yang diperbolehkan adanya struktur kepemilikan tanah yang timpang.
“Maka dari itu tanah harus dikembalikan dan dikuasai oleh rakyat,” kata Sutrisno menambahkan.
Sebelumnya P3TR gencar mendorong pembatalan status tanah HGU PT Sinar Kartasura yang tidak dikelola dengan baik, sebelum adanya penetapan status HGU warga sudah mengelola lahan tersebut, perjuangan sejak tahun 2000 ditempuh dengan cara yang tidak mudah, jalur litigasi maupun non litigasi sudah ditempuh. Bahkan Mahkamah Agung melalu Putusan Kasasi mengabulkan SK Pembatalan status HGU PT Sinar Kartasura.
Perjuangan petani P3TR selama 21 Tahun sedikit menemukan titik terang, perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanahnya tidak sia-sia, pasalnya proses redistribusi tanah kepada petani penggarap yang tergabung dalam P3TR pada saat ini sedang berjalan.
Wakil Menteri ATR/BPN dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pemberian sertipikat tanah kepada warga akan dilakukan pada tanggal 24 September 2021. “Mengembalikan hak atas tanah kepada rakyat merupakan kewajiban negara, dangan redistrisbusi lahan rakyat akan dapat berdaya, selain itu juga mengembalikan semangat UU Pokok Agraria,” kata Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra. (*)
,