Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Penutupan Kawasan Lorok Indah di Margorejo Pati, PBHI : Tak Berdasar

Bupati Pati tidak kunjung menerbitkan Surat Keputusan yang memuat penjelasan terperinci, terkait dengan keputusan dan tindakan penutupan kawasan itu.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Rencana penutupan dan pembongkaran bangunan di kawasan Lorok Indah di Margorejo Kabupaten Pati, dinilai tak dilandasi dengan dasar yang jelas. Bupati Pati sebagai ketua FORKOPIMDA sampai hari ini juga tidak kunjung menerbitkan Surat Keputusan yang memuat penjelasan terperinci, terkait dengan keputusan dan tindakan penutupan kawasan itu.

“Dalih yang dipakai untuk menutup kawasan Lorok Indah (LI) adalah terkait pemberantasan praktek prostitusi. Namun jika itu yang menjadi alasan penutupan, tentu harus melalui proses sosialisasi dan pembinaan, serta juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial,” kata pendamping warga dari  Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah,  Dian Puspita, Sabtu, 18 September 2021

Menurut Dian, penutupan kawasan Lorok Indah  tidak serta merta langsung diputuskan maupun ditindak secara cepat tanpa melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Sebab jika praktiknya seperti itu, justru akan menimbulkan ekses-ekses  dengan munculnya berbagai permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat.

“Tentu akan kontraproduktif dengan misi yang katanya menjalankan program pemerintah terkait pemberantasan prostitusi,” kata Dian menambahkan.

Apalagi dalam keterangannya di hadapan awak media, Bupati Pati sempat melontarkan penyataan,”digusur dipindah ya terserah, pokoknya jangan di Pati”. Pernyataan itu menurut Dian kurang patut. Justru menunujukkan keputusan dan tindakan penutupan tanpa persiapan yang matang dan belum memikirkan dampaknya ke depan.

Selain Kawasan Lorok Indah  sudah tidak boleh ditempati dan digunakan beraktivitas. Pada hari Sabtu 11 September 2021 yang lalu, Camat Margorejo juga mengundang salah seorang perwakilan warga masyarakat Lorok Indah  untuk menerima penyerahan surat dari Kasatpol PP Kabupaten Pati terkait dengan perintah untuk segera memindahkan barang-barang dari dalam bangunan yang berdiri di atas kawasan LI. Dengan diberi waktu mulai tanggal 10 sampai dengan 21 September 2021.

Sedangkan pengosongan lahan tersebut dengan dalih dikembalikan keadannya sebagai lahan tanaman pangan berkelanjutan, sesuai Perda RTRW Kabupaten Pati. Namun sebenarnya tanah yang dimiliki oleh warga masyarakat Lorok Indah tersebut statusnya sudah banyak yang berubah menjadi pemukiman.

Ia mengacu data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pati tahun 2013 yang menunjukkan bahwa secara umum luas lahan sawah yang mengalami alih fungsi di Kabupaten Pati dari tahun 2006 -2013 mencapai 1.291,97 hektare atau 184,57 hektare per tahun tahun.

“Dan kemungkinan besar, saat ini luas lahan yang mengalami alih fungsi semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan masyarakat. Alih fungsi lahan tersebut rata-rata dilakukan oleh masyarakat untuk  lahan pemukiman, pengembangan kompleks perumahan dan kegiatan usaha,” kata Dian menjelaskan.

Menurut Dian jika kawasan Lorok Indah hendak dibongkar, sebenarnya ada kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan terhadap warga masyarakat yang terdampak sebagaimana diatur Perda RTRW Kabupaten Pati.

Namun nyatanya sampai hari ini Pemda Pati tidak pernah mengajak dialog. Bahkan upaya tim Kuasa Hukum mengirimkan surat kepada Bupati Pati untuk memohon audiensi, sebagai wujud dari pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.

Juga tidak dipertimbangkan dengan alasan PPKM. Sebagaimana pernyataan yang ditulis Bupati Pati dalam surat balasannya. Tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Pati tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A dan pasal 28D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Selain itu stigma dan pelabelan yang di sematkan kepada warga (perempuan) yang bermukim di kawasan Lorok Indah sebagai prostitusi merupakan bentuk diskriminasi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

“Dengan adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pati, menunjukkan bahwa  Bupati Pati telah gagal menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau Good Governance,” katanya.

Saat ini rencana penutupan kampung Lorok Indah diadukan oleh PBHI Jawa Tengah selaku kuasa hukum ke KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan. Selain itu, tim Kuasa Hukum saat ini juga sedang mempersiapkan langkah hukum  berupa gugatan ke Pengadilan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img