Beranda Kilas Komnas Perempuan Desak Penegak Hukum dan Media Berhenti Ekspos Prostitusi Online

Komnas Perempuan Desak Penegak Hukum dan Media Berhenti Ekspos Prostitusi Online

0

serat.id– Komnas Perempuan menyatakan sikap dan mendesak agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan. Pihak Komnas Perempuan juga mendesak agar media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan dalam kasus prostitusi online.

Ilustrasi prostitusi online. (pixabay.com)

“Termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin dalam siaran persnya yang diterima serat.id, Selasa, 8 Januari 2018.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Polda Jawa Timur mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis berinisial VA. Dalam hal ini, Komnas Perempuan mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang terjadi. Masyarakat protes pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya.

Mariana mengatakan, pihaknya telah melakukan analisa pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalistik. Juga pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban.

“Dalam analisa media tersebut, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban,” katanya.

Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan. untuk itu, lanjut Mariana, Komnas Perempuan mendesak agar media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan.

Budi Wahyuni yang juga Komisioner Komnas Perempuan menambahkan, pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban dan membuka akses informasi korban kepada publik. Ia meminta agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban ekspoitasi industri hiburan.

“Semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual di mana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan,” katanya.

Menurut Wahyuni itu tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi “pekerja seks” sehingga mereka rentan dipidana/ dikriminalisasi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here