Selasa, September 2, 2025
26.9 C
Semarang

Perpres Pesantren Terbit, NU Jateng Ingatkan Risiko dan Akuntabilitas

Ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan

Ilustrasi santri, pixabay.com

Serat.id – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengingatkan tentang resiko dan akuntabilitas  pengelolaan dana abdi pesantren seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. NU Jateng mengakui tetap ada risiko dari sebuah kebijakan.

“Karenanya, semua harus berhati-hati, utamanya soal akuntabilitas tadi,” kata Rois Syuriah PWNU Jateng, KH Ubaidillah Shodaqoh, atau Gus Ubaid, dalam pernyataan resmi yang diterima serat.id, Senin, 20 September 2021.

Gus Ubaid juga menyinggung pertanyaan sebagian pihak soal kemandirian Ponpes akibat adanya dana abadi tersebut. “Ini bukan soal kemandirian, ini adalah hak bagi pesantren yang sudah berkorban panjang, terutama stabilitas. Masyarakatnya jadi tentrem,” kata Gus Ubaid menambahkan.

Menurut dia, adanya regulasi tentang pesantren yang salah satu aturanya pemerintah berkewajiban membantu. Namun ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan dari dana tersebut.

Ia tak memungkiri munculnya regulasi pesantren itu tak lepas dari peran partai yang sebelumnya dilahirkan oleh NU yakni PKB.  

Ketua DPW PKB Jateng KH M Yusuf Chudlori mengatakan, undang-undang pesantren tak lepas dari perjuangan panjang saat awal diusulkan. Yusuf menyebut alasan aturan khusus pesantren diusulkansalah satunya mengacu sejarah perjuangan NU dalam menegakkan NKRI.

Namun peran pesantren sesungguhnya tidak saja saat terjadi saat revolusi fisik kemerdekaan, saat ini pun nyata, saat pendidikan nasional mengalami stagnasi akibat pandemi, Pesantren mampu berperan tetap menjalankan program pendidikannya.

“Alhamdulillah pesantren tetap hadir. Tetap buka melayani umat. Ini membuktikan kyai dan santri selalu berdiri di depan. Pesantren menjawab dengan konkrit,” kata Yusuf atau akrab disapa Gus Yusuf.

Sedangkan terkait dana pesantren diakui secara teknis harus tetap dikawal. “Karena di dalamnya memang tidak gampang. Perjuangan ini tidak sekadar soal dana, tetapi harus ada pengakuan akademik, kurikulum pendidikan pesantren harus diakui sebagai kurikulum pendidikan,” katanya. (*)

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img