Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Penangkapan Direktur TV Swasta di Jawa Timur, Ini Pernyataan IJTI

“Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran,”

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Ikatan jurnalis telivisi (IJTI) Tapalkuda menyampaikan pernyataan terkait informasi penangkapan pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV.

“Ini terkait pemeberitaan beberapa media online nasional menayangkan berita mengenai ditangkapnya seorang direktur Tv swasta asal Bondowoso Jawa Timur oleh polisi atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA,” kata Koordinator Pengurus Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia, Daerah Tapalkuda, Tomy Iskandar, dalam pernyataanya, Jum’at  15 Oktober 2021.

Menurut Tomy,  Aktual TV yang dimaksud bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran,” kata Tomy menambahkan.

Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. Sedangkan A kebetulan sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Sdangkan konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. “Dari temuan data diatas, maka jelas konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai Kode Etik Jurnalis yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Tomy menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img