“Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran,”

Serat.id – Ikatan jurnalis telivisi (IJTI) Tapalkuda menyampaikan pernyataan terkait informasi penangkapan pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV.
“Ini terkait pemeberitaan beberapa media online nasional menayangkan berita mengenai ditangkapnya seorang direktur Tv swasta asal Bondowoso Jawa Timur oleh polisi atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan SARA,” kata Koordinator Pengurus Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia, Daerah Tapalkuda, Tomy Iskandar, dalam pernyataanya, Jum’at 15 Oktober 2021.
Menurut Tomy, Aktual TV yang dimaksud bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran,” kata Tomy menambahkan.
Berdasarkan informasi yang didapat IJTI Tapalkuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. Sedangkan A kebetulan sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Sdangkan konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. “Dari temuan data diatas, maka jelas konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai Kode Etik Jurnalis yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Tomy menjelaskan. (*)