Bupati Manggarai Barat diduga tidak memenuhi semua unsur ganti rugi atas tanah yang diambil Pemda Manggarai (sebelum pemekaran ke Kabupaten Manggarai Barat) untuk dipergunakan sebagai landasan Bandara tersebut.
Serat.id – Menteri Perhubungan bersama Bupati Manggarai Barat digugat ahli waris tanah di Bandar Udara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ahli Waris menuntut haknya yang berpuluh puluh tahun belum dipenuhi oleh Menhub dan Bupati Mabar.
“Ahli waris itu masing-masing atas nama Pere Stanislaus 65 tahun, Fransiskus Subur 54 tahun Karolus Masri 62 tahun, yang merupakan anak kandung dari almarhum Tarsisius Tapu,” kata kuasa hukum penggugat Lambertus Sedus, dalam pernyataan resmi yang diterima Serat.id, Selasa, 9 Oktober 2021 siang tadi.
Lambertus menyebut almarhum Tarsisius Tapu adalah pemilik sah tanah pemilik sah lahan berukuran -+21.439 m2 yang kini disebut Bandar Udara Komodo. Sedangkan Bupati Manggarai Barat diduga tidak memenuhi semua unsur ganti rugi atas tanah yang diambil Pemda Manggarai (sebelum pemekaran ke Kabupaten Manggarai Barat) untuk dipergunakan sebagai landasan Bandara tersebut.
“Pada tahun 1991, almarhum Tarsisius Tapu, ayah penggugat menyerahkan tanah kepada Pemda Manggarai seluas -+21.439 M2. Dalam perjanjiannya Pemda akan mencarikan lahan baru dalam bentuk tanah kapling yang seluas dengan tanah sebelumnya yang diambi Pemda Manggarai,” kata Lambertus menjelaskan.
Namun dalam perjalanannya hingga almarhum meninggal dunia tahun 2004, pemerintahan Manggarai Barat hanya mengganti sebagian kerugian dari total keseluruhan yang dijanjikan, yakni hanya 13.560 M2. Sisanya 10.440 m2,belum bisa dikuasai secara penuh oleh penggugat dengan alasan tanah tersebut mendapat sanggahan diklaim oleh masyarakat yang merasa memiliki hak di atas lahan tersebut.
“Berulangkali ayah penggugat mengirim surat bahkan mendatangi kantor bupati meminta pertanggung jawaban Pemda atas tanah tersebut, namun tidak ada kejelasan hingga dirinya meninggal di tahun 2004,” kata Lambertus menambahkan.
Kini anak kandung almarhum Tarsisius Tapu melanjutkan perjuang ayahnya dengan menggugat Pemda untuk mendapatkan kembali hak mereka. Dalam Surat Gugatannya, penggugat meminta Majelis pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk berkenan memutuskan agar pihak tergugat baik tergugat 1 maupun tergugat 2 membayar kerugian yang ditimbulkan selama 29 tahun kepada penggugat sebesar Rp47 Miliar.
Surat gugatan tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Rabu 29 September 2021. Kini gugatan tersebut sudah dilakukan sidang perdana, namun pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir.
“Gugatan ini sudah dilakukan siding perdana pada tanggal 12 oktober 2021, namun pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir,” katanya. (*)