Seorang konsumen kecantikan klinik L’VIORS Beauty Clinic Surabaya yang mengeluhkan layanan, namun ditetapkan menjadi tersangka.

Serat.id – Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen atau KOMPAK menilai Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Stella Monica tak menjalankan SKB Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi UU ITE sebagai rujukan. Stella Monica seorang konsumen kecantikan klinik L’VIORS Beauty Clinic Surabaya yang mengeluhkan layanan, namun ditetapkan menjadi tersangka.
“Sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008. Dalam pasal 310 KUHP dan SKB UU ITE pelapor seharusnya perorangan, bukan korporasi,” kata Habibus , salah satu anggota Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen, Kamis 21 Oktober 2021.
Menurut Habibus, SKB Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi UU ITE seharusnya menjadi rujukan dan pertimbangan untuk memutus bebas terdakwa Stella Monica.
Sedangkan Stella saat ini dituntut 1 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 2 bulan. Tuntutan Jaksa itu dinilai tidak menguraikan unsur-unsur pasal 310 dan 311 dalam KUHP yang merupakan genus delik dari pasal 27 ayat 3 jo. 45 ayat 3 sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, kami menilai hakim harus mempertimbangkan untuk memutus bebas terdakwa Stella Monica,” kata Habibus menjelaskan. (*)