Kamis, Agustus 28, 2025
28.4 C
Semarang

Buruh Jateng Minta Kenaikan UMK Tahun 2022 16 Persen, Ini Penjelasannya

Jawa Tengah masih menjadi palung upah rendah. 

Ilustrasi pixabay.com

Serat.id – Sebanyak 24 organisasi serikat pekerja dan federasi di Jawa Tengah yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jawa Tengah meminta kenaikan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2022 naik 16 persen. Organisasi buruh menggelorakan perlawanan dan perjuangan upah layak di Jateng yang saat ini dinilai masih menjadi palung upah rendah.  

“Dasar kenaikan UMK sebesar 16 persen adalah UMK 2021 ditambah kebutuhan buruh di masa pandemi. Sebab, kebutuhan buruh di masa pandemi selama ini tidak mendapatkan support dari pemerintah,” kata salah satu perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Karmanto, saat konsolidasi Advokasi Pengupahan 2022 di Kantor Lembaga Pendamping Usaha Buruh Tani Nelayan, Keuskupan Agung Semarang jalan Taman Srigunting, Kawasan Kota Lama, Semarang, Jumat 22 Oktober 2021.

Menurut Karmanto, kenaikan 16 persen itu salah satunya untuk memenuhi kebutuhan saat pandemi yang selama ini tak diberikan pemerintah. Di antaranya misalnya masker, hand sanitizer, vitamin, sabun, air bersih, kuota internet untuk work from home (WFH), dan lain-lain.  “Kami tidak muluk-muluk, bahwa konsep kenaikan 16 persen itu merupakan kebutuhan riil,”  kata karmanto menegaskan.

Ia menyebut kenaikan 16 persen UMK itu  hal kecil jika dibandingkan dengan provinsi lain dengan harga kebutuhan hampir sama. Karmanto mencontohkan kebutuhan hidup di Kota  Semarang dan Jakarta sama namun UMK Jakarta lebih tinggi, sedangkan di Jateng masih menjadi palung upah rendah di Indonesia.

Karmanto menuding Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui berbagai media telah mempengaruhi dewan pengupahan baik di kabupaten dan kota di Jawa Tengah bahkan Indonesia, bahwa UMK 2022 ini tidak akan dinaikkan atau kenaikan nol persen.

“Alasan yang disampaikan Apindo masih sama, yakni karena dampak pandemi Covid-19, menurunkan omzet dan sebagainya. Nah Pemerintah sebagai pemangku kepentingan, jangan hanya jadi wasit,” kata Karmanto menegaskan.

Perjuangan buruh menaikan upah 16 persen tersebut akan ditempuh jalur advokasi baik di kabupaten dan kota hingga provinsi, berkaitan kenaikan UMK 2022 ini.  Bentuknya bisa audiensi maupun aksi demonstrasi.

“Jika pemerintah mengabulkan apa yang kami minta ya kami tidak perlu ribut-ribut. Tapi kalau pemerintah abai terhadap tentu kami akan menurunkan seluruh kekuatan buruh, karena kedaulatan di tangan rakyat. UMK 2022 wajib naik 16 persen dari UMK 2021,” katanya.

Tercatat ada 24 serikat dan federasi buruh yang ingin upah tahun 2022 naik 16 persen, organsiasi itu masing-masing; Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk Jateng DIY), Serikat Buruh Pungkok Bersatu Grobogan (SP-PUBG), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI), Serikat Buruh Mandiri Cola-Cola (SBMCC), Federasi Serikat Pekerja Retail Indonesia (F-SPRIN).

Selain itu, ada Serikat Pekerja Danamon (SP Danamon), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jateng, Serikat Buruh Bicyle Industry (SBBI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Jawa Tengah, Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP) Jawa Tengah.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Tengah, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Federasi Serikat Pekerja Listrik Nasional (FSPLN) Jawa Tengah dan DIY, Serikat Buruh Mandiri Demokrasi (SPMD), dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPI) Jawa Tengah, Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP), Serikat Pekerja Listrik Area Solo Raya (SPLAS), DPD FSP FARKES Reformasi Jawa Tengah, serta DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Jawa Tengah, kompak bersatu. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img