Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Keluarga Penolak Pencemaran yang dikriminalisasi Ajukan Dukungan Penangguhan ke Senayan

Sebelumnya pada tanggal 26 Oktober 2021 sebanyak 428 orang penjamin yang terdiri dari Keluarga, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, mahasiswa dan jaringan masyarakat sipil telah diantarkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan

Hukum,sidang
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Keluarga  dua warga penolak pencemaran di desa Watusalam Kabupaten Pekalongan   Abdul Afif dan Kurohman mengajukan dukungan  kantor DPR MPR di Senayan.  Mereka juga mengajukan ke Yayasan Warga Berdaya Untuk Kemanusiaan (Laporcovid-19), Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, dan Kader Hijau Muhammadiyah Kota Semarang agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan segera menangguhkan penahanan kepada kedua warga Watusalam.

“Zuhrotun Nisak Istri urohman, Adistiya Ningrum Istri Muhammad Abdul Afif, bersama warga Watusalam mengantarkan surat ke DPR RI,” kata pegiat LBH Semarang ,  Nico Wauran yang selama ini mendampingi warga, Jum’at, 29 Oktober 2021.

Sebelumnya pada tanggal 26 Oktober 2021 sebanyak 428 orang penjamin yang terdiri dari keluarga, tokoh agama, tokoh nasyarakat, mahasiswa dan jaringan masyarakat sipil telah diantarkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan. Namun Majelis Hakim memeriksa  belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena perlu musyawah hakim terlebih dahulu

“Sejak adanya penahanan kepada dua warga Watusalam tersebut, warga, keluarga, dan Tim Advokasi mulai mengumpulkan dukungan dan jaminan penangguhan termasuk mengirim surat kepada Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI untuk turut menjamin dan memantau proses persidangan kriminaliasi pejuang lingkungan Pekalongan,” kata Nico menegaskan.

Tercatat salah satu anggota komisi III DPR-RI Asrul Sani  yang juga wakil ketua MPR-RI telah bersedia menjadi penjamin dan meminta agar Majelis Hakim menangguhkan penahanan kepada Abdul Afif dan Kurohman

Dukungan juga muncul dari Yayasan Warga Berdaya Untuk Kemanusiaan (Lapor Covid-19) yang bersedia menjadi penjamin. Alasannya untuk mengurangi overcrowding rumah tahanan dan turut berkontribusi pada mencegah penyebaran Covid-19 di dalam sel tahanan.

“Serta meningkatkan penggunaan alternatif penahanan bentuk lain mulai dari penahanan kota, penahanan rumah ataupun penangguhan penahanan dengan jaminan orang atau uang adalah cara yang tepat dan sangat masuk akal,” katanya menjelaskan .

Warga watusalam, membuka dukungan kepada siapa saja yang ingin membantu dan mendukung perjuangan warga melawan pencemaran lingkungan dan kriminalisasi, termasuk turut menjaminkan diri agar tidak dilakan penahanan kepada Muhammad Abdul Afif dan Kurohman yang saat ini di Tahan di Rutan Pekalongan.

Dengan adanya dukungan dan Jaminan penangguhan penahanan dari berbagai pihak ini kami Warga Watusalam, Bersama Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan mendesak kepada Majelis Hakim yang menangani  menangguhkan atau mengalihakan penahanan kepada Muhammad Abdul Afif dan Kurohman secepatnya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img