Sebelumnya pada tanggal 26 Oktober 2021 sebanyak 428 orang penjamin yang terdiri dari Keluarga, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, mahasiswa dan jaringan masyarakat sipil telah diantarkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan

Serat.id – Keluarga dua warga penolak pencemaran di desa Watusalam Kabupaten Pekalongan Abdul Afif dan Kurohman mengajukan dukungan kantor DPR MPR di Senayan. Mereka juga mengajukan ke Yayasan Warga Berdaya Untuk Kemanusiaan (Laporcovid-19), Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, dan Kader Hijau Muhammadiyah Kota Semarang agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan segera menangguhkan penahanan kepada kedua warga Watusalam.
“Zuhrotun Nisak Istri urohman, Adistiya Ningrum Istri Muhammad Abdul Afif, bersama warga Watusalam mengantarkan surat ke DPR RI,” kata pegiat LBH Semarang , Nico Wauran yang selama ini mendampingi warga, Jum’at, 29 Oktober 2021.
Sebelumnya pada tanggal 26 Oktober 2021 sebanyak 428 orang penjamin yang terdiri dari keluarga, tokoh agama, tokoh nasyarakat, mahasiswa dan jaringan masyarakat sipil telah diantarkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan. Namun Majelis Hakim memeriksa belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena perlu musyawah hakim terlebih dahulu
“Sejak adanya penahanan kepada dua warga Watusalam tersebut, warga, keluarga, dan Tim Advokasi mulai mengumpulkan dukungan dan jaminan penangguhan termasuk mengirim surat kepada Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI untuk turut menjamin dan memantau proses persidangan kriminaliasi pejuang lingkungan Pekalongan,” kata Nico menegaskan.
Tercatat salah satu anggota komisi III DPR-RI Asrul Sani yang juga wakil ketua MPR-RI telah bersedia menjadi penjamin dan meminta agar Majelis Hakim menangguhkan penahanan kepada Abdul Afif dan Kurohman
Dukungan juga muncul dari Yayasan Warga Berdaya Untuk Kemanusiaan (Lapor Covid-19) yang bersedia menjadi penjamin. Alasannya untuk mengurangi overcrowding rumah tahanan dan turut berkontribusi pada mencegah penyebaran Covid-19 di dalam sel tahanan.
“Serta meningkatkan penggunaan alternatif penahanan bentuk lain mulai dari penahanan kota, penahanan rumah ataupun penangguhan penahanan dengan jaminan orang atau uang adalah cara yang tepat dan sangat masuk akal,” katanya menjelaskan .
Warga watusalam, membuka dukungan kepada siapa saja yang ingin membantu dan mendukung perjuangan warga melawan pencemaran lingkungan dan kriminalisasi, termasuk turut menjaminkan diri agar tidak dilakan penahanan kepada Muhammad Abdul Afif dan Kurohman yang saat ini di Tahan di Rutan Pekalongan.
Dengan adanya dukungan dan Jaminan penangguhan penahanan dari berbagai pihak ini kami Warga Watusalam, Bersama Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan mendesak kepada Majelis Hakim yang menangani menangguhkan atau mengalihakan penahanan kepada Muhammad Abdul Afif dan Kurohman secepatnya. (*)