Contoh penghitungan UMK Kota Semarang, tahun 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka UMK Kota Semarang pada 2022 selayaknya Rp3.259.600, atau naik 16 persen.

Serat.id – Aliansi Buruh Jawa Tengah menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai acuan penetapan upah tahun 2022. Buruh menilai penetapan dengan landasan aturan itu mengacu laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.
“Maka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tersebut, karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan,” kata Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, saat menggelar protes, Rabu 17 November 2021 siang tadi.
Menurut Karmanto, penetapan UMK 2022 harus berdasarkan rumusan UMK berjalan ditambah kebutuhan masa pandemi Covid 19, “Bukan malah mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro,” kata Karmanto menegaskan.
Ia menjelaskan rincian kebutuhan selama pandemi Covid-19 yang realistis dibutuhkan buruh yakni berupa masker N.94 Rp115 ribu, Hand Sanitizer Rp90 ribu, Sabun Cair 150 ml Rp29.600, Vitamin Rp 75 ribu, Pulsa/Kuota/Daring/Indihome Rp100 ribu, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp40 ribu dengan total kebutuhan di masa pandemi Rp449.600.
“Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp1,2 juta per tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen,” kata Karmanto menegaskan.
Ia mencontohkan penghitungan, Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600, atau naik 16 persen.
Saat demontrasi siang tadi aliansi buruh Jateng secara tegas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Buruh juga menegaskan hitungan berdasarkan kebutuhan nyata yang dilakukan, makan kenaikan upah 16 persen pada tahun 2022 adalah realistis. (*)