Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Proyek Gasifikasi Batubara Pegiat Lingkungan : Sikap Hipokrit Jokowi

“Nota kesepahaman itu menunjukkan inkonsistensi Presiden Joko Widodo yang telah berjanji akan serius menangani persoalan krisis iklim dalam COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu,”

Tongkang batubara dibawa ke muara Sungai Samarinda untuk dibawa kembali ke PLTU atau ekspor ke negara luar. (Foto kontributor Serat.id Tommy Apriando)

Serat.id – Gerakan #BersihkanIndonesia mengecam keputusan pemerintah yang memaksakan pembangunan proyek gasifikasi batubara lewat penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Air Products and Chemicals, Inc (APCI) di Dubai baru-baru ini. Nota kesepahaman proyek gasifikasi batubara ini ditandatangani Menteri Investasi merangkap

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Nota kesepahaman itu menunjukkan inkonsistensi Presiden Joko Widodo yang telah berjanji akan serius menangani persoalan krisis iklim dalam COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu,” kata tulis pernyataan #BersihkanIndonesia, dalam peryataanya, Kamis 18 November 2021.

Catatan lembaga itu menyebutkan nota kesepahaman yang diteken itu terkait dengan investasi megaproyek industri gasifikasi batubara dan turunannya senilai 15 miliar dolar Amerika atau setara Rp210 triliun rupiah.

Peneliti Trend Asia , Andri Prasetiyo menyayangkan penandatanganan itu terjadi tepat setelah lawatan Presiden Joko Widodo ke acara KTT Perubahan Iklim COP26 di Glasgow, Skotlandia. “Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam COP26 dan dalam pertemuan terbatas dengan PM Inggris untuk segera bebas dari batubara pada 2040,” kata Andri Prasetiyo.

Ia menilai penandatanganan nota kesepahaman ini adalah suatu ironi karena memaksakan pembangunan proyek gasifikasi adalah keputusan tidak konsisten dan hipokrit, yang menunjukkan Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen nyata untuk menyelesaikan masalah krisis iklim.

“Di satu sisi kepada komunitas internasional menyatakan serius mengatasi krisis iklim, tetapi di sisi lain di dalam negeri Presiden Jokowi terus mengambil kebijakan berbahaya dengan terus bergantung pada energi kotor batubara,”  kata Andri menegaskan.

Andri menyebut proyek gasifikasi batubara yang disebut sebagai proyek strategis nasional karena dianggap meningkatkan nilai tambah komoditas batubara adalah proyek dengan segudang masalah. Sedangkan dari aspek ekonomi, proyek ini berpotensi besar hanya akan merugikan negara.

Pada awal proyek ini diklaim akan meringankan subsidi atas LPG, tetapi dalam perkembangannya proyek gasifikasi batubara terus meminta kepastian subsidi agar produk akhirnya tetap dapat bersaing di pasaran.

“Proyek gasifikasi batubara berpotensi besar menjadi sebuah “investasi bodong” bagi pemerintah. Alih-alih menghasilkan nilai tambah, proyek ini justru akan membuat pemerintah menanggung nilai investasi besar yang tidak menguntungkan, dan akan menguras kas negara akibat mengeluarkan subsidi yang tak perlu,” kata Andri menjelaskan.

Merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2020), ke depan proyek gasifikasi batubara akan menggunakan batubara dengan total sebesar 103,3 juta ton per tahunnya. Jumlah yang sangat besar ini hampir setara dengan jumlah besar konsumsi batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik Indonesia yang mencapai 104,8 juta ton pada 2020.

Peneliti Greenpeace Indonesia, Adila Isfandiari,  menyebut proyek gasifikasi batubara Itu selain memperlihatkan bahwa komitmen iklim pemerintah Indonesia masih setengah hati dan belum ambisius, juga sekaligus menegaskan betapa besarnya dominasi pemain batubara dalam kebijakan energi di Indonesia.

“Ekstraksi batubara yang menjadi salah satu faktor terbesar deforestasi di Indonesia akan membuat proyek gasifikasi batubara ini tidak bisa dikatakan sebagai alternatif energi baru yang layak dipilih, melainkan hanya solusi semu bagi upaya penurunan emisi gas rumah kaca,” ujar Dila.

Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah, menyoroti proyek gasifikasi batubara Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) yang melibatkan Air Products and Chemical Inc. bersama Konsorsium Bakrie Capital dan Ithaca Resources di Kalimantan Timur hanyalah tiket bagi Kaltim Prima Coal (KPC) untuk memperoleh perpanjangan izin otomatis dan insentif royalti 0 persen yang akan semakin mengakumulasi pundi-pundi keuangan perusahaan raksasa batubara itu.

“Sementara, proyek yang sedang berlangsung ini telah menggusur lahan masyarakat adat Dayak Basap di Desa Keraitan dan Desa Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur,” kata Merah.

Ia menyebutkan proyek itu berdiri di atas lahan 1000 hektare di pesisir dan bentang alam karst yang mengancam sumber air warga di sana. Proyek Air Products and Chemical Inc., ini telah menggusur puluhan warga dan menginjak hak asasi mereka.

“Ada derita rakyat yang jelas diabaikan oleh Presiden Jokowi, Menteri Investasi dan Pemerintah Dubai,”  kata Merah menegaksan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img