Sebelumnya buruh minta kenaikan 16 persen, sesuai dengan kebutuhan nyata saat pandemi

Serat.id – Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar Pranowo dikutip dari jatengprov.go.id, Minggu, 21 Novemeber 2021.
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Menurut Sakina, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan .
Pengupahan tahun 2022 itu tak sesuai dengan keinginan buruh yang sebelumnya minta kenaikan 16 persen, sesuai dengan kebutuhan nyata saat pandemi Covid-19. Sebelumnya Aliansi Buruh Jawa Tengah menolak penetapan dengan landasan aturan itu mengacu laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.
“Maka Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tersebut, karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan,” kata Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto.
Menurut Karmanto, penetapan UMK 2022 harus berdasarkan rumusan UMK berjalan ditambah kebutuhan masa pandemi Covid 19, “Bukan malah mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro,” kata Karmanto menegaskan.
Ia menjelaskan rincian kebutuhan selama pandemi Covid-19 yang realistis dibutuhkan buruh yakni berupa masker N.94 Rp115 ribu, Hand Sanitizer Rp90 ribu, Sabun Cair 150 ml Rp29.600, Vitamin Rp 75 ribu, Pulsa/Kuota/Daring/Indihome Rp100 ribu, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp40 ribu dengan total kebutuhan di masa pandemi Rp449.600.
“Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp1,2 juta per tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen,” kata Karmanto menegaskan.
Ia mencontohkan penghitungan, Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600, atau naik 16 persen. (*)