Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Negara diminta Wujudkan Perlindungan Pembela HAM

Perlindungan terhadap Pembela HAM di Indonesia belum dilakukan secara menyeluruh. UU 39/ 1999 tentang HAM dan beberapa peraturan sektoral lainnya belum sepenuhnya memberikan perlindungan pada pembela HAM

Ilustrasi, pameran HAM (dok/serat.id)

Serat.id – Para aktivis Hak Azasi Manusia minta pemerintah wujudkan perlindungan bagi pembela HAM yang selama ini banyak mengalami kekerasan dan intimdasi. “ Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi Pembela HAM dan menyetujui menjadikan 7 September sebagai hari Pembela HAM Nasional,” kata Ardimanto Saputro  dari Imparsial, Jum’at, 9 Desember 2021.

Imparsial bersama sejumlah organisasi yang selama ini fokus memperjuangkan HAM di antaranya Amnesty International Indonesia – ELSAM – Greenpeace – ICEL – Imparsial – Institute for Women’s Empowerment – Kemitraan – KontraS – LBH Pers – SAFEnet – YLBHI – YPII juga minta agar  DPR-RI meneguhkan komitmen dan janji politik untuk melakukan revisi UU HAM No.39/1999 dalam Prolegnas 2022 dengan memasukkan ketentuan perlindungan pada Pembela HAM.

“Pemerintah dan DPR-RI agar melakukan amandemen pada UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mencabut pasal karet di berbagai undang-undang yang seringkali digunakan sebagai alat mengkriminalisasi Pembela HAM,” kata Ardimanto menambahkan.

Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan agar menerapkan prinsip anti-SLAPP dalam penanganan perkara Pembela HAM. Termasuk dorongan agar Komnas HAM segera melakukan diseminasi SNP nomor  6 tentang Pembela HAM ke seluruh jajaran Kementerian dan Kelembagaan dan menerbitkan revisi Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM juga mempercepat penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap Pembela HAM.

“Khususnya menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran berat HAM,” kata Ardimanto menegaskan.

Tercatat Pada 9 Desember 1998 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan Deklarasi Hak dan Tanggung Jawab dari Para Individu, Kelompok, Organ Masyarakat untuk Memajukan dan Melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental yang Diakui secara Universal. Deklarasi ini kemudian dikenal sebagai Deklarasi Pembela HAM dan secara garis besar memuat dua maklumat. Pertama, pengingat pentingnya pemenuhan hak terhadap setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM. Kedua, perintah kepada negara untuk melindungi setiap individu dan kelompok yang memperjuangkan HAM secara institusional dan administratif.

“Sayangnya, perlindungan terhadap Pembela HAM di Indonesia belum dilakukan secara menyeluruh. UU 39/ 1999 tentang HAM dan beberapa peraturan sektoral lainnya belum sepenuhnya memberikan perlindungan pada pembela HAM,” kata Ardimanto menjelaskan.

Ia menyebut serangan kepada Pembela HAM kian meningkat setiap tahunnya pada jumlah maupun ragam kekerasannya. Pada tahun 2019 YPII mencatat Pembela HAM yang mengalami kekerasan mencapai 290 orang. Pada tahun 2020, Amnesty International mencatat 253 orang dan pada tahun 2021 jumlah korban mencapai 297 orang.

Dari isu sektoral, sepanjang 2020 ELSAM mencatat ada 178 Pembela HAM di isu lingkungan yang mengalami kekerasan dan 2 diantaranya meninggal akibat pembunuhan. Pun halnya laporan ELSAM pada periode Januari-Agustus 2021 menyebutkan sebanyak 95 korban individu dan kelompok mengalami ancaman  dan kekerasan.

Sedangkan bentuknya beragam mulai  kekerasan dan ancaman yang terjadi pada Pembela HAM yang meningkat tajam yaitu pada serangan digital, kriminalisasi dengan menggunakan pasal karet dan serangan berbasis gender. SAFEnet mencatat 147 insiden serangan digital sepanjang 2020, puncak serangan terjadi saat penolakan Omnibus Law di bulan Oktober 2020.

Sedangkan di tahun 2021 (per November), terjadi  120 insiden dan puncaknya adalah  serangan terjadi pada bulan Mei yang menyasar aktivis anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch dan mantan anggota KPK yang dipecat karena tidak lulus TWK.

Sementara itu upaya kriminalisasi terhadap Pembela HAM terus berlangsung. Kasus terbaru yang menjadi perhatian publik adalah kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Pun halnya teror bahan peledak yang menimpa kekuarga pembela HAM, Veronica Koman. Serangan pada pembela HAM acap terjadi ditujukan pada keluarga dan kerabat dekat yang tidak terlibat dalam advokasi yang dilakukan pembela HAM tersebut. Jurnalis dan media sebagai pilar demokrasi pun tidak terbebas dari serangan dan potensi kriminalisasi karena pekerjaannya sebagai jurnalis, misalnya kasus yang menimpa Asrul di Palopo dan Nurhadi di Surabaya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img