Tercatat beberapa pelanggaran HAM yang terjadi di Jawa Tengah, antara lain perjuangan petani atas lahan; pencemaran lingkungan; kebijakan RTRW yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat.

Serat.id – Lembaga bantuan hukum (LBH) Semarang merilis Catatan Akhir Tahun 2021 yang menyebutkan Jawa Tengah menuju tahun penuh bahaya, dengan begitu LBH Semarang juga mendorong publik untuk reposisi gerakan rakyat.
“Tema ini diambil berdasarkan kondisi objektif pada tahun 2021, baik berdasarkan advokasi yang dilakukan maupun pemberitaan di media massa,” kata direkur LBH Semarang Eti Oktaviani, dalam pernyataan resmi, Rabu, 22 Desember 2021.
LBH Semarang menyebut sejak Januari hingga Oktober 2021, tercatat beberapa pelanggaran HAM yang terjadi di Jawa Tengah, antara lain perjuangan petani atas lahan; pencemaran lingkungan; kebijakan RTRW yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat.
“Selain itu perlawanan terhadap PHK dan politik upah murah; kekerasan berbasis gender; represi oleh aparat kepolisian; hambatan kebebasan beragama dan berkeyakinan; serta konsolidasi-konsolidasi gerakan rakyat,” kata Eti menambahkan.
LBH Semarang telah mengadvokasi sejumlah korban pelanggaran-pelanggaran HAM yang telah terdokumentasikan untuk mendapatkan gambaran mengenai situasi-situasi yang potensial dihadapi pada tahun-tahun ke depan dan langkah yang perlu dilakukan.
Lembaga bantuan hukum itu menyimpulkan pokok masalah yang terjadi, di antaranya ancaman Omnibus Law secara nyata meski putusan MK tentang uji formil UU Cipta Kerja telah keluar. “ini perlu direbut tafsirnya oleh rakyat,” kata Eti menjelaskan
Menurut dia, negara absen dalam mewujudkan ruang bagi rakyat untuk bebas dari rasa takut serta . Kapitalisme, patriarki, intoleransi, dan kesewenangan negara adalah musuh bersama bagi
rakyat.
Ia merekomndasikan solidaritas antar rakyat yang tertindas sebagai kunci jika kita ingin memenangkan pertarungan melawan berbagai bentuk penindasan. “Saatnya melakukan reposisi gerakan rakyat untuk menghadapi tahun-tahun penuh bahaya,” kata Eti menegaskan. (*)