Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Korban Pencemaran Industri di Sukoharjo dan Pekalongan Mengadu ke Jakarta

Kedua kelompok warga beda daerah yang sama-sama menjadi korban pencemaran itu minta agar KLHK segera memberikan Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan kepada PT RUM dan PT Pajitex.

Ilustrasi pencemaran sungai, pixabay.com

Serat.id –  Warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Pekalongan mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta. Kehadiran mereka mengadukan pencemaran yang mereka rasakan, namun tak kunjung ada solusi.

Kedatangan mereka melaporkan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukorharjo dan PT Pajitex di Kabupaten Pekalongan yang selama ini mencemari tempat tinggal mereka.

“Di kampung kami Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Produksi serat rayon oleh PT RUM yang telah berjalan dari tahun 2017 hingga saat ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara dan air sungai,” kata Hirman, seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik PT RUM, Kamis, 6 Januari 2022.

Pencemaran udara yang dirasakan warga berupa bau busuk menyengat yang mengakibatkan mual, pusing, tegang leher, hingga sesak nafas. Sedangkan limbah cair yang berwarna pekat dan berbau busuk dibuang ke sungai yang mengarah ke Sungai Bengawan Solo.

“Bahkan, sering kali pipa pembuangan air limbah PT RUM mengalami kebocoran sehingga limbah cair tersebut mencemari sawah dan air sungai irigasi pertanian, serta juga menimbulkan bau busuk,” kata Hirman menjelaskan.

Sedangkan warga Kabupaten Pekalongan juga melaporkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex) di Kabupaten Pekalongan yang berlangsung setidaknya sejak tahun 2006.

Aktivitas produksi PT Pajitex menimbulkan pencemaran lingkungan berupa asap dan debu batubara yang keluar dari cerobong perusahaan ditambah dengan suara bising mesin. Abu terbang batubara (fly ash) yang berbahaya mengotori rumah dan mengancam kesehatan warga sekitar.

“Warga merasa gatal-gatal dan ISPA. Selain itu sungai di sekitar pemukiman warga juga terdampak limbah sehingga berwarna pekat dan berbau busuk sehingga membuat warga merasa gatal,” kata seorang perwakilan warga, Syariful Anam.

Sebelumnya, warga dari dua kabupaten di Jawa Tengah tersebut sudah melaporkan dugaan adanya pencemaran kepada pemerintah daerah masing-masing, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Namun laporan yang diajukan oleh warga tidak ditindak secara serius oleh pemerintah daerah baik di Kabupaten Sukoharjo,Kabupaten Pekalongan, maupun Provinsi Jawa Tengah. Akibatnya, pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM dan PT Pajitex terus terjadi hingga hari  ini.

PT RUM sebenarnya sudah mendapatkan Sanksi Administratif dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan KLHK pada tahun 2018. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak memberi efek apapun. Warga Sukoharjo sampai dengan hari ini masih terus mencium bau busuk dan masih banyak pipa limbah yang bocor.

Sanksi Admistratif dari Pemkab dan KLHK tidak lantas menghilangkan pencemaran karena pencemaran terus terjadi hingga hari ini. Mereka belum lama ini  juga melaporkan pencemaran ke Bupati yang dibalas kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap PT RUM berada di pemerintah pusat karena adanya UU Cipta kerja dan PP turunannya.

Sedangkan  PT Pajitex juga sudah terbukti melakukan pencemaran melalui Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan pada Rabu, 22 Desember 2021. Bahwa Manager Factory PT Pajitex Pekalongan telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin. Akan tetapi putusan tersebut tidak juga dapat memberi efek jera kepada PT Pajitex.

”Sekarang Pabrik (PT Pajitex) masih mengeluarkan asap hitam dari cerobong, dan aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan kendaraan terbuka, sangat mengerikan sekali kami harus terus menerus menghirup udara kotor”, kata Syariful Anam menjelaskan.

Kedua kelompok warga beda daerah yang sama-sama menjadi korban pencemaran itu minta agar KLHK segera memberikan Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan kepada PT RUM dan PT Pajitex.  Mereka juga minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar segera mendesak KLHK untuk segera memberikan Sanksi tegas kepada PT RUM dan PT Pajitex karena telah melakukan pencemaran lingkungan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img